Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti Kick Off Meeting pelaksanaan Audit Transisi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di ruang Rapat Soepomo Gedung Kemenkum, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, didampingi Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Selvi Nautani dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Natalia Laky serta pelaksana pada bagian keuangan Kanwil Kemenkumham NTT di Ruang Transit.
Mengawali Kegiatan tersebut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum, Reynhard Silitonga menyampaikan, bahwa pelaksanaan Audit Transisi merupakan amanat yang ditujukan kepada Inspektorat Jenderal selaku unsur pengawas.
“Inspektorat Jenderal selaku unsur pengawas, sesuai amanat dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada masa pelaksanaan tugas dan fungsi di masa transisi untuk melaksanakan audit transisi terhadap pengelolaan anggaran, aset, dan sumber daya manusia, serta melaporkan hasilnya kepada tiga Menteri dan satu Menteri Koordinator yang baru terbentuk,” Pungkas Reynhard.
Reynhard juga menjelaskan, Dalam pelaksanaannya audit transisi meliputi peningkatan efisiensi pengelolaan risiko, mendukung akuntabilitas, meningkatkan kinerja, dan menjamin stabilitas.
“Sebagaimana amanat Menteri PAN-RB, bahwa audit transisi dilakukan atas tiga unsur utama, yakni Bidang Sumber Daya Manusia; Bidang Aset, BMN dan Pengadaan Barang/Jasa; dan Bidang Keuangan. Dari ketiga unsur utama tersebut, maka diperoleh tujuan masing-masing unsur yang kemudian dituangkan dalam Program Kerja Audit," ucap Reynhard.
Selanjutnya, dalam arahannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta menyampaikan harapannya agar pelaksanaan audit transisi yang diamanatkan oleh KemenPan-RB dapat berjalan dengan baik.
“Pada pelaksanaan audit (transisi) nantinya, pembagian ke tiga kementerian ini, baik dari sisi anggaran, SDM, sarana dan prasarana yang ada, baik yang di pusat maupun wilayah bisa berjalan dengan baik serta paling terdepan adalah fungsi pelayanan bisa berjalan dengan baik", ujar Nico.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan menjelaskan risiko-risiko dalam penataan organisasi serta menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tujuan audit transisi.
“Audit Transisi memberikan gambaran faktual kepada Menteri Koordinator, Menteri Hukum, Menteri HAM, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai kondisi organisasi (Aset, Keuangan, SDM) dan bisa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ikhwan.
Pelaksanaan Audit Transisi terdiri dari 11 Unit Kerja Eselon I eksisting di Kementerian Hukum dan HAM serta 19 (sembilan belas) Kantor Wilayah terpilih. Diantaranya untuk pulau Sumatera terdapat 6 lokasi, selanjutnya 8 lokasi di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, 3 lokasi di pulau Kalimantan, 1 lokasi di pulau Sulawesi dan 1 lokasi di pulau Papua.