Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende, di Multifungsi, Selasa(19/11/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Dahlan beserta jajaran.
Selain itu, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Ranperda yang dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ende tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Marciana menyampaikan rancangan peraturan daerah harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka rancangan peraturan daerah dikembalikan ke DPRD untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.
"Saya percaya komunikasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah kabupaten Ende bersama kami, khususnya rekan2 para perancang. Saya yakni tiga aspek ini terpenuhi,"ucapnya.
Adapun penyusunan rancangan peraturan daerah ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Terima kasih sejak awal beberapa tahun akhir ini melibatkan perancang dalam penyusunan regulasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah bersama-sama dengan DPR,"ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende selama menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait penyusunan regulasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mohon maaf apabila dalam kebersamaan saya selaku pribadi sejak saya di divisi Yankumham sampai hari ini saya akan mengakhiri tugas sebagai kepala kantor wilayah. Saya mohon dimaafkan apabila dalam bertutur kata, ada hal-hal yang kurang berkenan. Hari ini terakhir, saya memimpin rapat harmonisasi bersama pemerintah kabupaten Ende,"pesannya.
Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan substansi penyusunan peraturan perundang-undangan.
Untuk aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan harmonis, setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kantor Wilayah dan pembubuhan tanda tangan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Dahlan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.