Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Marciana Nyatakan Ranperkada Kabupaten Ende Telah Harmonis

foto bersama harmon ende

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende, di Multifungsi, Selasa(19/11/2024). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Dahlan beserta jajaran.

Selain itu, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

Ranperda yang dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Ende tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Marciana menyampaikan rancangan peraturan daerah harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka rancangan peraturan daerah dikembalikan ke DPRD untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.

"Saya percaya komunikasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah kabupaten Ende bersama kami, khususnya rekan2 para perancang. Saya yakni tiga aspek ini terpenuhi,"ucapnya.

kakanwil arahan

Adapun penyusunan rancangan peraturan daerah ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Terima kasih sejak awal beberapa tahun akhir ini melibatkan perancang dalam penyusunan regulasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah bersama-sama dengan DPR,"ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende selama menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait penyusunan regulasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mohon maaf apabila dalam kebersamaan saya selaku pribadi sejak saya di divisi Yankumham sampai hari ini saya akan mengakhiri tugas sebagai kepala kantor wilayah. Saya mohon dimaafkan apabila dalam bertutur kata, ada hal-hal yang kurang berkenan. Hari ini terakhir, saya memimpin rapat harmonisasi bersama pemerintah kabupaten Ende,"pesannya.

proses harmon

Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural dan substansi penyusunan peraturan perundang-undangan.

harmon berlangsung

Untuk aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan harmonis, setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan.

Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Kantor Wilayah dan pembubuhan tanda tangan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Dahlan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI