TERIMA KUNJUNGAN DARI LPSK RI, OMBUDSMAN RI DAN KOMNAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN, LAPAS PEREMPUAN KUPANG PASTIKAN TELAH PENUHI HAK-HAK WARGA BINAAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

WhatsApp Image 2024 11 21 at 07.20.04 2

Kupang - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menerima Kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Ombudsman RI dan Komnas Perlindungan Perempuan yang disambut hangat oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani beserta jajarannya, Rabu (20/11/2024)

Dalam kunjungan tersebut, Tim yang terdiri dari sembilan orang ini dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias yang menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan kunjungan tersebut ialah untuk memastikan bahwa Warga Binaan di Lapas Perempuan Kupang mendapatkan hak-hak mereka secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar hak asasi manusia.

WhatsApp Image 2024 11 21 at 07.20.04 1

Kunjungan ini diawali dengan dialog bersama jajaran Lapas, di mana pihak LPSK RI, Ombudsman RI dan Komnas Perlindungan Perempuan meminta penjelasan mengenai kondisi umum Lapas, jumlah Warga Binaan, program pembinaan, serta upaya pemenuhan hak-hak dasar. Setelah itu, dilanjutkan dengan dialog langsung bersama Warga Binaan.

Selain itu Tim juga memantau fasilitas, pelayanan kesehatan, serta program pembinaan yang disediakan oleh pihak Lapas. Fokus utama adalah meninjau apakah kebutuhan dasar Warga Binaan, seperti kesehatan, makanan, pendidikan, serta perlakuan yang adil telah terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sesuai regulasi yang berlaku. Beliaupun berharap kiranya kunjungan semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Lapas.

WhatsApp Image 2024 11 21 at 07.20.04

“Terima kasih kami sampaikan kepada LPSK RI, Ombudsman RI dan Komnas Perlindungan Perempuan yang telah datang ke Lapas Perempuan Kupang. Semoga kunjungan ini juga dapat menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, khususnya Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang mampu menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” tutup Dewi.

Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI