Kupang - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang menerima Kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Ombudsman RI dan Komnas Perlindungan Perempuan yang disambut hangat oleh Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani beserta jajarannya, Rabu (20/11/2024)
Dalam kunjungan tersebut, Tim yang terdiri dari sembilan orang ini dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias yang menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan kunjungan tersebut ialah untuk memastikan bahwa Warga Binaan di Lapas Perempuan Kupang mendapatkan hak-hak mereka secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar hak asasi manusia.
Kunjungan ini diawali dengan dialog bersama jajaran Lapas, di mana pihak LPSK RI, Ombudsman RI dan Komnas Perlindungan Perempuan meminta penjelasan mengenai kondisi umum Lapas, jumlah Warga Binaan, program pembinaan, serta upaya pemenuhan hak-hak dasar. Setelah itu, dilanjutkan dengan dialog langsung bersama Warga Binaan.
Selain itu Tim juga memantau fasilitas, pelayanan kesehatan, serta program pembinaan yang disediakan oleh pihak Lapas. Fokus utama adalah meninjau apakah kebutuhan dasar Warga Binaan, seperti kesehatan, makanan, pendidikan, serta perlakuan yang adil telah terpenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sesuai regulasi yang berlaku. Beliaupun berharap kiranya kunjungan semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Lapas.
“Terima kasih kami sampaikan kepada LPSK RI, Ombudsman RI dan Komnas Perlindungan Perempuan yang telah datang ke Lapas Perempuan Kupang. Semoga kunjungan ini juga dapat menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, khususnya Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang mampu menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” tutup Dewi.
Kontributor: Humas Lapas Perempuan Kupang