Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah di Jakarta, 19-23 November 2024. Kegiatan ini turut diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Bidang pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Kepala Subbidang Pelayanan KI, M. Rustham, serta Staf Bidang KI, Operator GLP dan Bendahara Pengeluaran DIPA Kekayaan Intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan, rakor merupakan agenda tahunan DJKI untuk membahas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung Kekayaan Intelektual yang optimal dan berdampak.
“Rapat ini dilaksanakan untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Baik dari sisi penerimaan negara PNBP maupun APBN,” ujarnya saat membuka rakor, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan hasil monitoring, lanjut Razilu, realisasi anggaran DIPA Petik DJKI sampai dengan triwulan III di 33 Kanwil sudah hampir mencapai 100%. PNBP juga menunjukkan tren positif dalam 3 tahun terakhir. Hal ini tidak lepas dari kontribusi kantor wilayah yang secara massive melaksanakan sosialisasi, edukasi dan diseminasi layanan kekayaan intelektual.
Pada tahun 2025 mendatang, permohonan pendaftaran Hak Cipta ditargetkan meningkat dari rata-rata sekitar 145.000 permohonan menjadi 300.000 permohonan melalui peran Guru KI (Ruki). Guna menggerakkan masyarakat agar sadar untuk mendaftarkan karya intelektual, di tahun 2025 juga akan dilaksanakan kampanye dalam rangka meningkatkan permohonan kekayaan intelektual dengan tema Indonesia Berkarya, DJKI Melindungi.
“Selanjutnya dalam penyelesaian piutang biaya tahunan pemeliharaan Paten, Kantor Wilayah akan turut berperan aktif dalam penyelesaian status piutang pemeliharaan Paten dalam wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.
Razilu menambahkan, Kantor Wilayah juga telah bekerja dengan sangat baik dalam penyusunan laporan keuangan triwulan III yang sudah tersusun tepat waktu. Hal ini perlu ditingkatkan untuk menghasilkan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. DJKI dan Kantor Wilayah diminta terus bekerjasama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan untuk mendukung kekayaan intelektual yang lebih unggul dan bermanfaat.
“Mari bergandengan tangan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memperbaiki kualitas laporan keuangan satuan kerja pengelola DIPA DJKI,” tandasnya.
Ketua Panitia Rakor yang juga Sekretaris DJKI, Andrieansjah mengatakan, rakor diikuti 371 orang peserta yang terdiri dari peserta direktorat PNBP Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Setjen Kemenkumham RI,Peserta Inspektorat Jenderal, Peserta DJKI, serta Peserta dari 33 Kantor Wilayah. Rakor diisi dengan pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber internal dan eksternal. (Humas/rin)