Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Kupang, Selasa (19/11/2024). Rancangan Peraturan Wali Kota Kupang tersebut mengatur tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya.
Marciana mengapresiasi Pemerintah Kota Kupang yang telah taat asas melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sesuai perintah Undang-Undang, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan, baik itu ranperda maupun ranperkada (termasuk rancangan peraturan wali kota) wajib dilakukan di kementerian yang membidangi hukum. Dalam hal ini melalui Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah.
“Rancangan Peraturan Wali Kota Kupang ini diharmonisasi dari tiga aspek, yakni aspek prosedural, teknik, dan substansi. Apabila sudah terpenuhi, maka akan dinyatakan harmonis,” ujarnya.
Menurut Marciana, setiap tahapan dan proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya peraturan yang saling tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain. Melalui kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Wali Kota Kupang yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan putusan pengadilan, serta mendukung kebijakan-kebijakan yang ada.
Terlebih, proses pengharmonisasian juga bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan wali kota dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar mengandung norma yang tepat dan memenuhi asas-asas pembentukan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang undangan.
Dari hasil pengharmonisasian, Rancangan Peraturan Wali Kota Kupang akhirnya dinyatakan harmonis dari tiga aspek. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Humas/rin)