Kupang - Selain mengunjungi Lapas Kelas IIA Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone juga mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Kupang, Rabu (13/11/2024). Marciana memastikan warga binaan di LPP Kupang, terutama yang tidak mampu, telah mendapatkan bantuan hukum gratis.
Marciana mengatakan, Kemenkumham memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, termasuk masyarakat tidak mampu di dalam mendapatkan akses keadilan.
“Pendataan agar dilakukan terhadap WBP, terutama tahanan yang baru masuk. Kalau tahanan tersebut tidak mampu agar diberikan bantuan hukum gratis bekerjasama dengan OBH terakreditasi,” ujarnya.
Marciana juga sempat bertemu dengan advokat dari OBH yang tengah memberikan pendampingan kepada WBP di LPP Kupang. Kepada para WBP tidak mampu, pihaknya kembali menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh OBH tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis.
Marciana selanjutnya menuju kamar hunian dan berdialog dengan para WBP. “Patuhi tata tertib selama berada di dalam Lapas dan ikuti setiap proses pembinaan dengan baik,” pesannya kepada WBP. (Humas/rin)