Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggar Timur adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencakup diantaranya meliputi 21 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Flore Timur
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Malaka
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Nagekeo
- Kabupaten Ngada
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kota Kupang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur membawahi 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 21 UPT Pemasyarakatan dan 5 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo
- Rumah Detensi Imigrasi Kupang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi
- Lemabga Pemasyarakatan Kelas III Baa
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas I Kupang
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang
- Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Waikabubak
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Maumere
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang