Kupang_Sebagai salah satu upaya dalam rangka mengimplementasikan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur ( Kanwil Kemenkumham NTT), dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone menyelenggarakan kegiatan desiminasi atau penyebarluasan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia. Rabu (20/11/2024)
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang multifungsi kantor wilayah tersebut dihadiri oleh lurah dari setiap kelurahan yang ada di Kota Kupang.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone menjelaskan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam pemajuan HAM serta pentingnya penyelenggaraan kegiatan Diseminasi HAM.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur memiliki tugas yang diantaranya adalah melakukan diseminasi dan penguatan pemahaman HAM kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah NTT, oleh karena itu kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ungkap Marciana
Marciana juga menyampaikan harapannya dalam pemajuan HAM di daerah hendaknya Aparatur Sipil Negara yang dipercayakan oleh negara agar apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM tidak tinggal diam dan dapat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham agar dugaan pelanggaran HAM tidak sampai terjadi serta dapat mengambil langkah-langkah yang bijak guna menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut.
Lebih lanjut Marciana juga menyampaikan tentang peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 dimana kantor wilayah diberikan ruang untuk menerima pengaduan oleh siapa saja. “Kantor Wilayah diberikan ruang dalam menerima pengaduan dari masyarakat yang selama ini dikenal dengan Yankomas dan kemudian menjadi Pelayanan Komunikasi HAM yakni menerima pengaduan dari siapa saja bisa dilakukan secara personal maupun secara kelembagaan apabila ada pelanggaran HAM di wilayahnya,” ujar Marciana.
Marciana juga menambahkan fungsi kantor wilayah adalah melakukan koordinasi terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM dengan catatan kasus tersebut tidak dalam ranah pro justicia.
Dikatakan juga dengan kehadiran dari perangkat kelurahan pada hari ini menjadi langkah awal dalam bagian dari kelurahan sadar hukum sehingga kerja dari teman-teman di bidang HAM bisa langsung dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Menutup sambutannya Marciana berharap aparatur kelurahan dapat membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia di wilayah. (HMS/mmm).