Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kunjungi Kanwil Kemenkumham NTT, Pemda dan DPRD TTS Konsultasikan Penyusunan Ranperda RPJPD

WhatsApp Image 2024 11 20 at 15.14.30

Kupang - Perwakilan Pemda dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham NTT untuk berkonsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranperda RPJPD), Rabu (20/11/2024). Rombongan eksekutif dan legislatif dari TTS ini diterima Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni di Ruang Multi Fungsi.

Marciana mengatakan, proses pembentukan peraturan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pasal 58 Undang-Undang ini mengatur tentang proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda. Baik ranperda inisiatif DPRD maupun Pemda, proses pengharmonisasiannya dilaksanakan oleh Kementerian yang membidangi hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” ujarnya.

WhatsApp Image 2024 11 20 at 15.14.30 2

Menurut Marciana, proses pengharmonisasian juga wajib melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan, mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan sampai dengan pengharmonisasian. Tanpa adanya keterlibatan Perancang, maka peraturan perundang-undangan yang dibentuk menjadi cacat secara prosedur dan dapat dimintakan pembatalannya. Oleh karena itu, sinergitas dan komunikasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemda dan DPRD sangat diperlukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kami bertanggung jawab untuk mengawal lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas agar tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan juga Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, harmonisasi dilakukan terhadap tiga aspek yakni prosedural, substansi dan teknik. Kalau belum terpenuhi, maka ranperda kami kembalikan lagi ke Pemda dan DPRD,” paparnya. (Humas/rin)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI