Kupang - Perwakilan Pemda dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham NTT untuk berkonsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Ranperda RPJPD), Rabu (20/11/2024). Rombongan eksekutif dan legislatif dari TTS ini diterima Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni di Ruang Multi Fungsi.
Marciana mengatakan, proses pembentukan peraturan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pasal 58 Undang-Undang ini mengatur tentang proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda. Baik ranperda inisiatif DPRD maupun Pemda, proses pengharmonisasiannya dilaksanakan oleh Kementerian yang membidangi hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah,” ujarnya.
Menurut Marciana, proses pengharmonisasian juga wajib melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan, mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan sampai dengan pengharmonisasian. Tanpa adanya keterlibatan Perancang, maka peraturan perundang-undangan yang dibentuk menjadi cacat secara prosedur dan dapat dimintakan pembatalannya. Oleh karena itu, sinergitas dan komunikasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemda dan DPRD sangat diperlukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami bertanggung jawab untuk mengawal lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas agar tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan juga Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, harmonisasi dilakukan terhadap tiga aspek yakni prosedural, substansi dan teknik. Kalau belum terpenuhi, maka ranperda kami kembalikan lagi ke Pemda dan DPRD,” paparnya. (Humas/rin)