Ditjen AHU akan Pertegas Peran dan Fungsi PPNS

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_20.09.22.jpeg

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menerima kunjungan Kasi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Oloan CH Marpaung beserta tim di Ruang Kerja Kakanwil, Kamis (19/5/2022). Kunjungan dilaksanakan untuk mengkoordinasikan target kinerja Kantor Wilayah berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, juga dilakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa mobil operasional AHU di Kanwil NTT.

Kakanwil Marciana menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim dari Ditjen AHU. Berkaitan dengan PPNS, pihaknya selama ini telah berpesan kepada PPNS agar mereka selalu berkoordinasi dengan Korwas PPNS di Kepolisian. Tanpa melakukan koordinasi, pelaksanaan tugas dikhawatirkan berisiko tinggi dan tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme beracara hukum pidana yang baik. Sejalan dengan itu, para PPNS juga diminta untuk memahami Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pelaksanaan tugasnya.

“PPNS merupakan ujung tombak yang berperan penting dalam proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, kami selalu meminta PPNS agar melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_20.09.21.jpeg

Menurut Marciana, salah satu tantangan yang kini dihadapi adalah pendataan PPNS di Provinsi NTT. Pasalnya, pemerintah kabupaten/kota tidak melaporkan ke Kanwil Kemenkumham NTT bila ada pengalihan jabatan PPNS ke jabatan lain atau pemindahan PPNS ke unit kerja lain. Hal ini membuat Kanwil Kemenkumham NTT tidak mengetahui data perpindahan PPNS di kabupaten/kota.

“Kedepan perlu ada koordinasi dengan Pemda agar semua PPNS yang dialihtugaskan atau dipindahkan dapat disampaikan ke Kanwil sehingga kami mengetahui mana PPNS yang masih aktif, mana yang tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Bimbingan dan Evaluasi PPNS, Oloan CH Marpaung mengatakan, Ditjen AHU melalui Direktorat Pidana akan mempertegas peran dan fungsi PPNS. Baik itu di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Di dalamnya termasuk soal mutasi atau perpindahan PPNS yang nanti akan diatur tidak boleh sembarangan.

“Namun harus melalui izin atau rekomendasi dari Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan,” ujarnya. Sebelum mengakhiri kunjungan, tim Ditjen AHU yang juga terdiri dari Staf BMN AHU melakukan serah terima mobil operasional dengan Kakanwil. Tercatat ada 3 mobil operasional AHU yang diserahterimakan. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_16.35.18.jpeg


Cetak   E-mail