Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D212)

Kegiatan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). 

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Kunjungan pembicaraan bisnis Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kunjungan tugas pemerintahan Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan.
Kunjungan rapat Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Kunjungan pembelian barang Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Kunjungan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) Menghadiri kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran yang diadakan di Indonesia sebagai narasumber, penceramah, penyaji, atau dalam rangka memasarkan suatu barang/jasa dari luar negeri.
Kunjungan pembuatan film Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/


Cetak   E-mail