Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

Penjelasan Umum

Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan dilaksanakan berdasarkan permohonan.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/


Cetak   E-mail