Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)

Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).

Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut.

KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak Kunjungan pekerjaan darurat dan mendesak Melakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan bekerja Kunjungan uji coba kemampuan dalam bekerja Melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia Kunjungan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/


Cetak   E-mail