Fidusia

Penjelasan UmumPanduan Fidusia Online

Tentang Fidusia

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:

  1. Pelayanan Pendaftaran Fidusia
  2. Pelayanan Perubahan Fidusia
  3. Pelayanan Roya Fidusia

Selengkapnya bisa anda kunjungi https://fidusia.ahu.go.id/

Pelayanan Online Subdit Fidusia Direktorat Perdata yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:


Cetak   E-mail