{tab}
InformasiPanduan
PROSEDUR PELAYANAN LEGALISASI APOSTILLE
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
- Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
- Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille dapat dilihat disini
- Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat disini
Layanan Administrasi AHU Legalisasi - Apostille dapat diakses melalui website AHU Online pada menu AHU Legalisasi - Apostille atau dapat diakses melaui tatutan berikut :