AHU Legalisasi - Apostille

InformasiPanduan

PROSEDUR PELAYANAN LEGALISASI APOSTILLE

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

  • Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
  • Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille dapat dilihat disini
  • Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat disini

Layanan Administrasi AHU Legalisasi - Apostille dapat diakses melalui website AHU Online pada menu AHU Legalisasi - Apostille atau dapat diakses melaui tatutan berikut :


Cetak   E-mail