Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan

    1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
    2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
    3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
    4. Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal;
    5. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen :
      • salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
      • laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
      • laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
      • surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
      • salinan register F dari Kepala Lapas;
      • salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
      • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
      • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
    6. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen :
      • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
        • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
        • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia.
      • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
      • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.

Cetak