Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

Penjelasan Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diperpanjang, kecuali ITAS yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.

Perpanjangan ITAS  dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/


Cetak   E-mail