Visa Rumah Kedua

Kegiatan

Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua dapat melakukan kegiatan dengan status sebagai berikut.

1. Investor
2. Wisatawan
3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan

Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.

Untuk mengakses informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman DITJEN IMIGRASI https://www.imigrasi.go.id/id/


Cetak   E-mail