Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Penjelasan Sekilas

Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan sesuai dasar hukum Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2016


Cetak