Penjelasan Sekilas
Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan sesuai dasar hukum Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2016
Syarat
Penyampaian permasalahan HAM harus melampirkan:
- identitas diri paling sedikit:
- kartu tanda penduduk; atau
- paspor, nomor induk kependudukan, atau surat izin mengemudi.
- data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Komunikasi masyarakat dan HAM yang
diduga telah dilanggar.
Alur Pelayanan
Secara Elektronik
Secara Langsung
Biaya
Pemohon mendapatkan pelayanan hukum secara GRATIS