AHU Kewarganegaraan

InformasiPanduan

Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik memberikan 6 pelayanan, yaitu:

  1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6)
  2. Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4))
  3. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
  4. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
    1. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
    2. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)
  5. Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
  6. Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)

Cetak   E-mail