{tab}
InformasiPanduan
Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik memberikan 6 pelayanan, yaitu:
- Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6)
- Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4))
- Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
- Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
- Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
- Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)
- Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
- Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)
Layanan Administrasi AHU Kewarganegaraan dapat diakses melalui website AHU Online pada menu AHU Kewarganegraan atau dapat diakses melaui tatutan berikut :
- Layanan AHU Kewarganegaraan
- Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia
- Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden
- Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Dengan Sendirinya