Marciana, Kakanwil Kemenkumham NTT Ingatkan Kajian Data SIPKUMHAM Harus Relevan dan Akurat

WhatsApp_Image_2022-01-17_at_11.47.04.jpeg

Humas - Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Penentuan Judul Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM yang diselenggarakan Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham).Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng serta Novebriani S.Sarah selaku Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM serta Staf Bidang HAM dan Tim Analis Hukum secara langsung di Ruang Regulasi Divisi Yankumham, Senin(17-01-2022).

Marciana menyampaikan pemerintah telah membentuk berbagai mekanisme atau institusi untuk menangani urusan-urusan hukum dan HAM, namun tidak bisa dipungkiri masih adanya proses pembentukan kebijakan atau penanganan masalah hukum dan HAM yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam konteks tersebut, Sistem Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) akan menjadi sistem informasi Kemenkumham RI yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliable, relevan dan cepat. Data dan informasi akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham RI maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik.

"Teknis rapat hari ini lebih menekankan pada berita mana saja yang perlu dikaji secara mendalam oleh Analis Hukum,"ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-01-17_at_11.47.04_1.jpeg

Marciana mendapatkan informasi data rekap berita terhitung dari tanggal 19 November 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 sebanyak 274 berita. Berita terbagi menjadi 2 sumber media yakni media online dan media sosial. Untuk berita termuat di media online sebanyak 273 berita, sedangkan 1 berita di media sosial twitter.

Untuk sumber media online ada 20 media online yang memuat berita terkait permasalahan hukum, permasalahan HAM serta permasalahan pelayanan publik, khususnya di Provinsi NTT yakni Pos Kupang, Tribun Kupang, Kompas, Detik, Merdeka, Kumparan, Tribun Pekanbaru, Jawapos, Republika, Antara, Serambi Indonesia, Tribun Malang, Tribun Jakarta, Tribun Batam, Tribun Manado, Tribun Jateng, Okezone, Tribun Bangka, Tribun Sumsel, dan Bangka Pos.

Dari sekian berita yang termuat, diklasifikasikan menjadi 3 sifat yakni 1)Positif sebanyak 239 berita, 2)Negatif ada 17 berita, 3)Netral sejumlah 18 berita. Khusus untuk berita terkait yankumham ada 7 berita, 17 berita permasalahan HAM, serta 11 berita permasalahan Hukum.

WhatsApp_Image_2022-01-17_at_11.47.03.jpeg

Permasalahan yang menjadi perhatian kita semua yakni terkait pelayanan publik. "Kajian harus dilaksanakan sebaik mungkin. Kajian ini tak hanya untuk kepentingan Balitbangham tetapi diharapkan juga bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, sehingga didapatkan rekomendasi perbaikan layanan publik," ujar Marciana.

Pentingnya terbentuknya laporan untuk melihat masalah-masalah yang ada di NTT, baik permasalahan bersifat horizontal maupun vertikal. Marciana menyampaikan ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kajian yakni norma, struktur, dan proses."Tim Analis Hukum lakukan kajian masalah secara mendalam, jeli, tajam dan ilmiah," tegasnya.

Marciana mengharapkan berita yang sudah direkapitulasi untuk dibaca kembali dari segi narasi berita, sehingga tidak serta merta melihat dari judulnya saja. Dari hasil tersebut maka bisa didapatkan data yang valid dan relevan untuk dilakukan pengkajian.

WhatsApp_Image_2022-01-17_at_11.47.02_1.jpeg

Data yang akan dikaji utamanya berkaitan dengan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat khususnya Provinsi NTT. Hasilnya akan dilanjutkan untuk kebutuhan pembentukan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy making) dan tercipta penanganan di bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien. "Kumpulkan data dan informasi yang memadai, relevan sehingga tidak sembarang data," tegasnya.

Hasil kajian ini digunakan untuk mencapai 4 tujuan yakni (1) Mendukung pemerintah, utamanya Kemenkumham RI dalam membuat kebijakan tentang hukum dan HAM yang adil, transparan dan relevan, (2) Memberikan sumber informasi yang memadai untuk menetapkan prioritas agenda-agenda hukum dan HAM, serta merancang strategi pembangunan hukum dan mekanisme perlindungan HAM nasional, (3) Menyediakan informasi untuk mendukung pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan program-program pemerintah di bidang hukum dan HAM, dan (4) Menyediakan informasi kepada publik untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia. "Apabila pengolahan data dilaksanakan tidak baik maka kita tidak akan mencapai 4 tujuan tersebut," tegasnya.

WhatsApp_Image_2022-01-17_at_11.47.02.jpeg

Penentuan tema ataupun topik yang akan dianalisis dan dijadikan dasar pembuatan kebijakan berawal dari pengamatan pemberitaan dan permasalahan yang tersedia di dalam aplikasi SIPKUMHAM. Marciana menyampaikan sejumlah berita masih fokus pada kegiatan saja sehingga diharapkan adanya kajian mendalam permasalahan yang sedang dibahas. "Fokus dalam kajian tidak hanya terkait kegiatan tetapi akar masalahnya," ujar Marciana. Dari hal tersebut akan didapatkan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah setempat yang menjadi tempat sedang terjadi permasalahan.

Di akhir penyampaiannya, Marciana mengharapkan pembagian kategori berita khususnya Kanwil Kemenkumham NTT untuk segera diselesaikan. Tak lupa, penerapan protokol kesehatan ketat dengan menjaga jarak serta menggunakan masker selama kajian berlangsung di tengah kondisi pandemi Covid-19.


Cetak   E-mail