Lestarikan Tenun Ikat Kabupaten Malaka, Kumham NTT Gelar Workshop KI dan Fasilitasi Revisi Dokumen Deskripsi IG TENUN MALAKA

SAVE 20211201 185423

Humas Kanwil - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT terus mendorong dan fokus terhadap proses pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) pada setiap daerah kabupaten di Bumi Flobamora. 

Upaya yang dilakukan adalah terus bergerak memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya legalitas HKI. Melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan masyarakat peduli indikasi geografis (MPIG). 

Keberadaan MPIG merupakan wadah yang legal dalam memberikan pelindungan lebih terhadap potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) khususnya indikasi geografis yang salah satu rezimnya adalah tenun tradisional. 

Mengingat, eksistensi tenun tradisional NTT masih dihantui dengan penjiplakan oleh pihak lain sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Kali ini, Kabupaten Malaka dengan jarak tempuh 245 KM, melalui perjalanan darat dengan waktu 7 Jam, tak menyurutkan semangat Tim dari Kanwil Kumham NTT, dipimpin langsung Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li bersama Kasubid Pelayanan KI, Dientje Bule Logo guna menyelenggarakan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual. 

Sekaligus pendampingan proses pemenuhan dokumen deskripsi dalam pembentukan MPIG yang sebelumnya telah diusulkan Kabupaten Malaka namun karena dokumennya masih premature akhirnya dibalikin kembali untuk secepatnya dilengkapi. 

SAVE 20211201 201437

SAVE 20211201 201219

Acara Workshop yang dilangsungkan di Ruang Serba Guna Rumjab Bupati, (30/11) hadir Ketua Dekranasda, Maria martina Nahak, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, tokoh masyarakat, juga kelompok/mama-mama penenun. 

Mengawali workshop Kabid Pelayanan Hukum menyampaikan terima kasih kepada Pemda setempat yang sangat memberikan respon terhadap tugas Kemenkumham di daerah. Tepatnya perhatian kepada pelindungan HKI berupa karya, produk yang dihasilkan atau pun yang telah dilestarikan turun temurun untuk mendapat pelindungan hukum juga manfaat ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat setempat. 

SAVE 20211201 201604

Ketua Dekranasda, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kemenkumham NTT. Walaupun kabupaten malaka sebagai daerah otonom baru tetapi sangat memberikan perhatian. 

Kiranya pertemuan ini, melalui program yang dijelaskan nanti ada hasil yang didapat. Secara khusus membantu kelengkapan kekurangan dokumen deskripsi MPIG. Serta bisa melihat potensi HKI yang ada guna didorong mendapat pengakuan. Tepatnya tenun ikat tradisional maupun tarian-tarian adat. 

SAVE 20211201 201811

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi. Erni Mamo Li mengatakan Kabupaten Malaka sangat memiliki potensi HKI. Salah satunya tenun tradisional yang merupakan warisan nenek moyang dan masih dilestarikan sampai saat ini sehingga merupakan kepemilikan bersama/kelompok masyarakat/Pemda sendiri sehingga tidak dapat diklaim milik perorangan/pribadi.

Keberagaman tenun ikat di daerah ini, pastinya masing-masing tempat memiliki kekhasan, warna, atau karakter yang berbeda-beda juga terdapat nilai dan cerita di setiap motif tenunan. 

Untuk itu karya yang sudah ada dan bernilai ini, wajib untuk dilestarikan. Poin utama yang harus didahulukan daftarkan secara hukum demi menghindari adanya pihak lain yang menjiplak lalu mengklaim sebagai pemiliknya. 

"Banyak kasus terjadi untuk permasalahan HKI. Supaya kasus ini tidak menimpa tenun tradisional di tempat ini ayo segera daftarkan," kata Erni. 

SAVE 20211201 202021

Untuk mengajukan pendaftaran. Pemerintah daerah terlebih dahulu wajib membentuk MPIG dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Utamanya persyaratan yang harus disiapkan adalah dokumen deskripsi yang memuat informasi termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang produk/tenun ikat yang dimohonkan. 

Ketika MPIG sudah sah dengan dibekali sertifikasinya. Tugas selanjutnya harus mengembangkan dan membina anggota, menjalin kerjasama, memberikan advokasi, buat program kerja secara administrasi kelembagaan dan keuangan. Kemudian membantu mencari permodalan dan mengawasi proses produksi dan pemasaran. 

"Ini lah tugas dari MPIG, jika diselenggarakan dengan maksimal pasti ada banyak manfaat yang akan didapat," tutur Erni. 

SAVE 20211201 202211

Narasumber berikut Dientje E. Bule Logo memfasilitasi pendampingan Revisi Dokumen Deskripsi dan mengingatkan manfaat dan urgennya pelindungan Indikasi Tenun Nusa Tenggara Timur yang sangat mempesona.  

Apabila Tenun NTT seluruhnya telah dilindungi maka para pengrajin Tenun, akan memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari komersialisasi poduk IG Tenun, yang merupakan warisan budaya turun temurun yang hingga saat ini masih dilakoni oleh pelestari Tenun. 

Namun pada kenyataannya para penenun tidak mendapat manfaat ekonomi yang sama jika dibandingkan dengan, keuntungan yang wajar yang diraub oleh pengepul. 

Hal ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya: Para penenun masih berjalan parsial, sehingga harga merupakan kesepakatan saja. Belum ada standar mut/SOP yang jelas dan final. Penenun mengerjakan berdasarkan pesanan. Belum dikelola secara professional/wirausaha yang baik. Terakhir keterbatasan bahan baku dan permodalan. 

Faktor-faktor ini merupakan penghambat dalam mengembangkan Produk IG. Itulah sebabnya Dientje berharap dengan diperolehnya Sertifikat Indikasi Geografis kelak akan mengangkat reputasi produk Tenun untuk tetap lestari dan bernilai Tinggi dari generasi kegenerasi.

Menurut Dientje, Produk Indikasi Geografis Tenun NTT khususnya telah memiliki Reputasi Internasional dan Karakter masing-masing dari setiap daerah.

Untuk melindungi Produk Indikasi Geografis Tenun Nusa Tenggara Timur maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT telah berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Leading Sektor Dinas perindustrian, Dinas Pariwisata, Dekranasda Provinsi NTT, Bank NTT serta delapan Universitas sejak tahun 2019 hingga saat ini telah melakukan Edukasi, Promosi, Diseminasi serta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Kekayaan Intelektual baik inventarisasi terhadap Kekayaan Intelektual Komunal maupun Personal. 

Telah dilakukan Sosialisasi di 21 Kabupaten dan 1 Kota serta fasilitasi Pendaftaran Merek, Cipta, Paten dan Indikasi geografis.

Secara khusus untuk kabupaten Tenun Malaka telah dimohonkan dan telah melalui pemeriksaan Administratif. Sehingga ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.

Dientje menjelaskan dalam Dokumen Deskripsi harus berisi : 1. Nama Indikasi Geografis yang dimohonkan (memuat nama produk dan nama geografis), 2. Nama barang dan/atau produk yang dilindungi IG (jenis barang yang dimintakan perlindungan), 3. Uraian karakteristik dan kualitas, serta hubungan dengan daerah (hasil uji laboratorium dan kaitan nya dengan faktor geografis), 4. Uraian lingkungan geografis (faktor alam dan manusia), (curah hujan, hasil uji tanah, kearifan lokal dalam mengelola produk), 5. Uraian batas wilayah (bukan batas wilayah administratif), 6. Uraian sejarah dan tradisi terkait IG (memuat sejarah reputasi dan tradisi terkait produk IG), 7. Uraian tentang proses produksi, pengolahan, dan pembuatan (SOP step by step yang dilakukan dari hulu ke hilir), dan 8. Uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas (metode pengawasan kualitas produk, kode keterunutan), 9. Label yang digunakan pada barang dan memuat IG yang bersangkutan (dalam bentuk desain grafis, atraktif, dan komunikatif). 

Poin-poin ini lah yang menjadi kekurangan pada dokumen deskripsi tenun Kabupaten Malaka sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis. 

"Didalam dokumen deskripsi harus dicantumkan ciri khas, reputasi, mutu dengan penjelasan secara detail," tutur Dientje. 

SAVE 20211201 202351

Sederhananya dokumen deskripsi itu sebagai SOP. Sudah ada ketentuan dan standar yang diberikan. Jadi setiap kelompok penenun tidak sembarang menenun. Harus ada karakter utama motif yang ditampilkan pada setiap kain tenunan. 

"Ini sebagai penanda bahwa kain tenun tersebut berasal dari Kabupaten Malaka dan tidak bisa ditenun dengan motif yang sama di daerah lain," terang Dientje. 

"Kain yang ditenun juga harus sama, setiap lekukan, ukuran besar kecil motifnya, cara pewarnaannya juga harus dijelaskan," sambungnya. 

Untuk itu Dientje sangat berharap Revisi Dokumen Deskripsi IG Tenun Malaka secepatnya segera diajukan. Guna meminimalisir risiko terjadinya klaim oleh pihak lain. 

Tidak hanya tenun tradisional, disinggung juga tari-tarian, upacara adat juga perlu diinventarisir agar didaftarkan sehingga tercatat sebagai milik Kabupaten Malaka. 

"Betapa pentingnya pendaftaran HKI, karena ketika sudah tercatat ada hak eksklusif yang diberikan. Hak mutlak yang hanya bisa digunakan oleh Kabupaten Malaka," jelasnya. 

Kembali pada dokumen deskripsi, Dientje katakan filosofi dari kain tenun tradisional Kabupaten Malaka yang dituangkan atau dijelaskan. Merupakan sebuah cerita sejarah yang nantinya menjadi referensi bagi generasi berikut.

SAVE 20211201 202813

SAVE 20211201 202849 


Cetak   E-mail