Hanya dengan Rp 50 Ribu, Masyarakat Sudah Bisa Mendirikan Perseroan Perorangan

WhatsApp_Image_2021-11-17_at_21.20.55.jpeg

Kupang - Entitas Perseroan Perorangan merupakan terobosan baru yang diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Salah satu bentuk Perseroan Terbatas (PT) ini dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa besaran modal minimal. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business.

"Untuk pendaftaran badan usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan, biayanya sangat kecil. Hanya dengan Rp 50 ribu sudah bisa mendirikan Perseroan Perorangan," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Arfan Faiz Muhlizi saat menjadi narasumber Dialog Publik yang disiarkan live dari Studio TVRI NTT, Rabu (17/11/2021).

Menurut Arfan, mekanisme pembayaran tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendaftaran pun dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses AHU Online. Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tinggal mencantumkan data-data pribadi seperti KTP dan NPWP, serta mengisi menu yang mirip seperti token untuk mendirikan Perseroan Perorangan. Kemudahan lainnya, pendaftar Perseroan Perorangan tidak perlu membuat akta ke notaris seperti halnya dalam pendirian Perseroan Persekutuan Modal. Status badan hukum didapatkan hanya dengan mengunduh bukti pendaftaran tanpa pengesahan.

WhatsApp_Image_2021-11-17_at_21.20.55_1.jpeg

"Kalau akses internet bagus, tidak sampai 15 menit sudah selesai. Perseroan Perorangan adalah upaya untuk memberikan jalan keluar bagi masyarakat dengan modal usaha terbatas," jelasnya.

Melalui badan hukum Perseroan Perorangan, lanjut Arfan, pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan lebih berkepastian dan terlindungi dari aspek regulasi. Selain itu, mereka juga distimulus untuk bisa mengembangkan usahanya lewat kemudahan mendapatkan kredit dari perbankan. Seperti diketahui, perbankan lebih mengakomodir usaha berbadan hukum untuk diberikan suntikan modal. Pihaknya pun mengajak masyarakat di NTT agar tidak ragu mendirikan usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan. Ada begitu banyak potensi usaha seiring dengan perkembangan pariwisata premium di Bumi Flobamora. Sedangkan saat ini, masih banyak masyarakat yang menjalankan badan usaha tapi belum berbadan hukum.

"Kalau melihat data, ada lebih dari 4 ribu badan usaha yang berbentuk CV. Ini yang belum berbadan hukum. Kalau yang berbentuk PT ada sekitar 6 ribuan," terangnya.

WhatsApp_Image_2021-11-17_at_21.10.32.jpeg

Bila dibandingkan antara PT dan CV, Arfan menyebut badan usaha berbentuk PT memberikan manfaat yang lebih besar. Sebab, ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan dalam proses pertanggung jawabannya. Khusus dalam Perseroan Perorangan, modal tidak dibatasi minimalnya. Tapi justru diberikan batas maksimal yakni Rp 1 miliar untuk kategori mikro dan Rp 5 miliar untuk kategori kecil. Kendati di tengah segala kemudahan tersebut, Perseroan Perorangan tetap wajib membuat Laporan Keuangan yang salah satunya bertujuan untuk membangun kepercayaan perbankan.

Selain Arfan, Dialog Publik TVRI juga menghadirkan Notaris Kota Kupang, Adi Martin Stefin sebagai narasumber. Adi pun sepakat bila Perseroan Perorangan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memulai usaha berbadan hukum. Perseroan Perorangan adalah terobosan pemerintah guna memangkas prosedur yang rumit, terutama bagi usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.

"Kita sangat mendukung karena ini adalah upaya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat," tegasnya. (Humas/rin)


Cetak   E-mail