Ditjen HAM Susun Konsepsi Rancangan Perpres Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

ham_4.jpg

Kupang - Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia secara virtual, Rabu (3/11/2021). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM ini berlangsung hingga Jumat (5/11/2021). Dari Bidang HAM, hadir mengikuti secara virtual Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng dan Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu.

Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar mengatakan, data aktual kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke Ditjen HAM melatarbelakangi digelarnya rapat koordinasi yang diikuti seluruh Kantor Wilayah serta stakeholder terkait di eksternal Kemenkumham ini. Pada semester I tahun 2021 saja, dugaan pelanggaran HAM tercatat sebanyak 789 kasus.

“Sebanyak 331 kasus telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dan terbitnya rekomendasi yang tidak terlepas dari peran Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta timnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Pagar, sebanyak 242 pengaduan telah dialihkan ke dalam file tematik dugaan pelanggaran HAM karena tidak memenuhi unsur dimensi dugaan pelanggaran dimaksud. Melalui rapat koordinasi, seluruh peserta diharapkan aktif membantu Ditjen HAM dalam rangka penyusunan draft perancangan program penyusunan (progsun) Peraturan Presiden tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

“Dimana hal ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Menurut Pagar, sejumlah narasumber turut dihadirkan di dalam kegiatan ini untuk memberikan kontribusi pemikiran. Diantaranya, Ahli Hukum Administrasi Negara FH UI, Harsanto Nursadi yang membawakan materi tentang model hubungan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk meningkatkan sinergitas penanganan dugaan pelanggaran HAM; Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Purnomo Sucipto yang membahas ruang lingkup dan mekanisme pengaturan regulasi tentang koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM; Analis Kebijakan Madya KemenPANRB, Emida Suparti dengan materi tentang mekanisme integrasi penanganan pengaduan masyarakat pada pelaksanaan E-Lapor; serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan materi tentang implikasi rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang tidak atau belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

"Output kegiatan ini adalah tersusunnya substansi berupa konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia sebagai bagian dari tugas dan fungsi Ditjen HAM," pungkasnya. (Humas/rin)


Cetak   E-mail