Direktur Paten, Dede Mia Yusanti: NTT Potensial Penghasil Paten Sederhana

SAVE 20211026 222800

Humas Kanwil_Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Dede Mia Yusanti di undang langsung Kantor Wilayah Kemenkumham NTT sebagai Narasumber pada Talkshow "Perlindungan dan Sistem Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten" yang diselenggarakan di Radio Suara Kupang (96SFKM) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Arfan F. Muhlizi, Selasa (26/10). 

 

Mengawali talkshow, Kadiv Yankumham memperkenalkan secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual kepada pendengar SKFM96.

 

Hak KI sudah menjadi bagian yang tidak terpisah dari kehidupan manusia. Namun masih banyak orang atau kelompok masyarakat yang belum menyadari, mengetahui dan memahami KI dan manfaat yang akan didapat.

SAVE 20211026 222851

Menurut Arfan, secara sederhana KI itu memiliki unsur kekayaan dan mengandung nilai ekonomi atas sebuah karya yang dihasilkan dari olah pikir manusia. 

 

KI terbagi lagi dalam 2 klasifikasi, yakni bersifat komunal dan personal. Selama ini masyarakat lebih families dengan Merek, Cipta, Paten, Rahasia Dagang, Desain Industri yang merupakan KI yg bersifat personal. Sedangkan KI yang bersifat komunal terdiri dari Pengetahun Tradisional, Indikasi Geografis, dan Ekspresi Budaya Tradisional. 

 

Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi kekayaan intelektual sangat besar. Baik yang sudah tersentuh maupun yang sementara berproses. Buktinya sudah banyak produk di NTT yang telah didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual personal dan komunal.  

 

Salah satu KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di NTT yang yang baru saja dicatatkan adalah alat musik Sasando, yang mana telah menerima penghargaan dari DJKI pada puncak acara Anugerah Pesona Indonesia beberapa waktu lalu di Labuan Bajo. 

 

Tentu masih sangat banyak karya-karya kekayaan intelektual yang ada di NTT yang belum tersentuh. Untuk itu saat ini Kanwil Kemenkumham NTT terus mendorong dengan melakukan kerja sama, kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait agar segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu yang perlu mendapat perhatian di Nusa Tenggara Timur adalah Paten.

SAVE 20211026 222925

Selanjutnya, Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa paten merupakan pelindungan terhadap hasil inovasi dibidang teknologi. 

 

Pelindungan paten tidak saja kepada teknologi-teknologi yang luar biasa seperti milik Pak Habibie yang menciptakan Pesawat Terbang atau teknologi cangih lainnya. Paten juga melindungi inovasi-inovasi yang sederhana. 

"Potensi ini lah yang harus dilihat masyarakat khususnya di NTT dengan membuat inovasi-inovasi yang sifatnya sederhana tetapi layak diberikan Paten," kata Direktur Paten. 

 

Kepentingan dari pada pelindungan paten, Dede Mia Yusanti mengatakan, supaya tidak ada orang atau pihak lain yang meniru atau asal menjiplak lalu mengatakan itu hasil ciptaan mereka. Hal Ini penting untuk menjadi perhatian bersama karena inovasi yang telah dibangun dengan susah paya, mengeluarkan banyak tenaga, waktu, biaya yang tidak sedikit harus dilindungi guna menghindari risiko yang disebutkan tadi. 

 

Prinsip pelindung paten diberikan kepada semua bidang teknologi. Direktur Paten menghimbau bahwa Pemerintah telah menyediakan dua sistem pelindung paten yakni paten biasa dan paten sederhana. Ada satu hal yang harus diketahui tidak semua Negara memiliki Paten sederhana. 

 

Paten sederhana hanya berada di Negara-Negara berkembang dan Indonesia mengadopsinya. Tujuannya agar negara yang memiliki paten sederhana dapat mengakomodir inovasi-inovasi sederhana yang diciptakan oleh masyarakat. 

 

Contoh paten sederhana saat ini yang berasal dari NTT, diungkapkan Direktur Paten adalah milik Universitas Nusa Cendana berupa teknologi pembuatan sei daging sapi. Invesi ini memiliki keunggulan pada proses memasak sei daging sapi dengan waktu yang lebih cepat dari proses sebelumnya. 

 

Paten sederhana ini juga bisa didapatkan dari potensi Indikasi Geografis KIK Komunal yang sudah ada di NTT. Seperti kain tenun yang dihasilkan, kalau secara perlindungan masuk kepada Indikasi geografis namun pada prosesnya bisa ada teknologi yang dapat digunakan misalnya ada teknologi yang diciptakan untuk proses pewarnaannya. 

"Hal-hal ini lah yang belum begitu dipahami, padahal ada celah yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan hak paten," terang Direktur Paten. 

 

Pengajuan permohonan pendaftaran paten biasa dan sederhana memliki proses yang berbeda. Kalau paten biasa pendaftarannya mengikuti standar internasional karena bisa didaftarkan di Negara lain dan memakan waktu yang cukup lama. Tahapannya mulai dari usulan administrasi, publikasi, dan pemeriksaan substansi yang kalau ditotalkan kurang lebih 5 tahun permohonannya. 

"Tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat prosesnya, tergantung kepada interaksi komunikasi antara pemohon inventor dengan pemeriksa Paten di pusat," ucap Direktur Paten. 

 

Sementara pada paten sederhana, dengan adanya UU Cipta Kerja dan telah disesuaikan beberapa pasal pada UU Paten. Prosesnya cuman 6 bulan yang sebelumnya 12 bulan. 

"Semakin singkat, agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu. Informasi penting yang harus diketahui bahwa setiap permohonan Paten dikenakan biaya pendaftaran, uang yang disetor akan kembali kepada Negara sebagai PNBP," ucapnya. 

SAVE 20211026 222953

Di akhir talkshow, Direktur Paten berpesan kepada masyarakat NTT jangan berhenti berkreasi dan berinovasi. Pihaknya meyakini banyak potensi dan inovasi yang dimiliki masyarakat NTT yang layak untuk dilindungi sebagai karya kekayaan intelektual. 

 

Kemudian Arfan juga menyampaikan bahwa potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam di NTT sangat luar biasa. Mari yang sudah ada ini secara bersama-sama dikelola dengan baik melalui inovasi, kreasi dan kreatifitas dengan mendorong dan meningkatkan beragam hasil kekayaan intelektual guna kesejahteraan masyarakat.(Humas/Jebang)

SAVE 20211026 223032


Cetak   E-mail