Gelar Raker Pelaporan Capaian Aksi HAM, Kanwil Kemenkumham NTT Harapkan Pemda Lebih Proaktif

IMG 20211013 WA0042

Kupang - Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2021 di Ruang Multi Fungsi, Rabu (13/10/2021). Rapat yang dipimpin Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng ini dihadiri Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum dan Dinas terkait di beberpa Kabupaten/kota Kupang.

Tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM utamanya merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah. Namun peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung hal tersebut juga masih diperlukan.

"Pelaksanaan Aksi HAM bukan semata-mata tugas Kemenkumham saja, tapi juga pemerintah karena muara akhir pelaporannya adalah ketika Pemda melaporkan aksi HAM di Kantor Staf Presiden, dan setiap tahunnya juga akan dilaporkan ke Dewan HAM PBB," ujar Mustafa.

IMG 20211013 WA0040

Menurut Mustafa, hal tersebut sejalan dengan amanat Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Termasuk yang baru diterbitkan Presiden RI Joko Widodo yakni Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka pencapaian penyusunan pemantauan evaluasi dan pelaporan, rencana-rencana aksi HAM antara Kementerian, Lembaga dan organisasi perangka daerah (OPD)," ucap Mustafa.

Tahun 2021 ini, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah menginjak generasi atau periode kelima. Sekretariat bersama RANHAM sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Perpres tentang RANHAM berikut dengan rencana aksinya yang sasarannya fokus pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan, yaitu tentang hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat.

IMG 20211013 WA0039

Aksi HAM 2020 di Provinsi NTT sudah cukup baik. Pada bulan ke-12 (B12), laporan aksi HAM 3 kabupaten dari 22 kabupaten/kota dan provinsi sudah masuk katagori hijau. Kendati, konsistensi daerah melaksanakan pelaporan aksi HAM masih memerlukan adanya dukungan dari kepala daerah. Selain itu, perlu ada pemahaman tentang substansi aksi HAM daerah dan pelaksanaan aksi agar sesuai dengan tujuan dan sasaran RANHAM.

Hingga periode pelaporan B08, baru 7 Kabupaten yang melaporkannya, diantaranya Flores Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Sumba Barat, Sumba Tengah, dan Sabu Raijua.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu menjelaskan untuk format pengisian aksi HAM pada tahun ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tentang RANHAM tahun 2021-2025. Ia juga mengharapkan kepada pemerintah Daerah agar kedepannya dapat mengirimkan laporan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

IMG 20211013 WA0038

Menurut Jeanett, hal ini harus diperhatikan dan dipedomani karena ada beberapa perubahan dalam pengisian format pelaporan pada tahun ini. Perbedaan pelaporan periode sebelumnya dengan periode sekarang dinilai lebih baik karena ada juga penilaian administrasi, selain penilaian capaian target.

Untuk itu, Jeanett menambahkan bahwa diharapkan kepada semua pemerintah daerah agar segera menyesuaikan dengan perubahan tersebut dan dapat memaksimalkan lagi data yang akan dilaporkan agar tetap mampu mempertahankan dan mendapatkan nilai hijau yang menunjukkan target telah tercapai.

Usai pemaparan materi, rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan evaluasi dari setiap peserta yang hadir, serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

IMG 20211013 WA0037

IMG 20211013 WA0041


Cetak   E-mail