Tim Yankomas Kanwil Kumham NTT Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi terkait Dugaan Pelanggaran HAM ke Kantor Kementerian Agama Flores Timur

IMG 20210930 WA0010

Humas Kanwil _ Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT lakukan koordinasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM ke Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur, Larantuka, (29/09/2021).

Tim Yankomas yang dipimpin oleh Kabid HAM, Mustafa Beleng didampingi Lodywik Malle dan Simon Leonard Ottu selaku JFU Bidang HAM diterima langsung oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur Hafid Syarif, S.Ag didampingi Petrus Martinus Juana Tridaya Mata selaku JFT Analis Kepegawaian.

Kabid Ham menjelaskan maksud kedatangan tim untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi permasalahan serta tindaklanjut permalasahan yang disampaikan oleh Direktur Yankomas Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI terkait permasalahan yang dikomunikasikan saudara Agustinus Riwu (Pengawas Agama Katolik Kantor Kemenag Kab.Flores Timur), yakni tentang permasalahan batas usia pensiun yang bersangkutan yang seharusnya terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2018, tapi baru diusulkan pensiun tanggal 1 Oktober 2020 sehingga yang bersangkutan harus menggembalikan kelebihan gaji yang diterima selama 20 bulan ke negara.

IMG 20210930 WA0009

Menanggapi hal tersebut Hafid Syarif menjelaskan bahwa pada data simpeg saudara Agustinus Riwu pensiun pada tanggal 1 Oktober 2020, kemudian pada bulan Mei tahun 2020 Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur mengajukan usulan pensiun saudara Agustinus Riwu ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT dan selanjutnya ke Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara di Jakarta untuk menerbitkan Surat Keputusan pensiunnya. 

Namun Kementerian Agama Provinsi NTT menginformasikan bahwa Saudara Agustinus Riwu sudah harus pensiun pada tanggal 1 Oktober 2018. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen ASN bahwa batas usia pensiun JFT jenjang muda yakni 58 tahun karena saudara Agustinus Riwu merupakan JFT pengawas agama katolik dengan jenjang jabatan terakhir yakni JFT jenjang muda. 

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur mengambil langkah untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan saudara Agustinus Riwu untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan harus pensiun sejak tanggal 1 Oktober 2018 dan saudara Agustinus Riwu menerima hal tersebut dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mempermasalahkan hal tersebut dan bersedia untuk mengembalikan kerugian negara selama 20 bulan. 

Pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur juga memfasilitasi yang bersangkutan dalam proses pengurusan pensiun di kantor PT. Taspen di Ende dan telah dijelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan. 

Di akhir pertemuan Hafid Syarif, menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur telah mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi kepada setiap guru yang ada di Kab. Flores Timur baik secara langsung dan virtual dengan topik obrolan Nagi Bae setiap hari selasa yang di pandu langsung dari Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur kepada pegawai Kantor Kementerian Agama Kab. Flores Timur dan guru- guru di Kab. Flores Timur. 

Dalam forum tersebut sekaligus juga digunakan untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian agar tidak terjadi kesalahan yang sama seperti yang dialami oleh Saudara Agustinus Riwu di masa yang akan datang.

IMG 20210930 WA0011


Cetak   E-mail