Perlu Membangun Sinergi dengan Pemerintah Daerah Dalam Pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM)

IMG 20210928 WA0021

IMG 20210928 WA0010

Humas Kanwil _ Kantor wilayah Kemenkumham NTT beri masukan terhadap Pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di daerah, saat mengikuti kegiatan Orientasi Bisnis dan HAM yang digelar Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI secara virtual kepada seluruh Kantor Wilayah, Selasa (28/09). 

Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone didampingi Kadiv Yankumham, Arfan F. Muhlizi bersama Kasubid P3HAM, Noverbriani Sarah dari Ruang Rapat Divisi Keimigrasian secara daring. 

Utamanya kegiatan ini berdasarkan tugas yang di emban Kementerian Hukum dan HAM sebagai National Facial Point Bisnis dan HAM dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di Indonesia bersama kementerian terkait. 

Agar program ini berjalan baik maka Pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) menjadi suatu langkah strategis agar dapat mengoordinasikan kementerian/lembaga serta unsur asosiasi pengusaha dan masyarakat sipil sebagai mitra dalam menjalankan program bisnis dan Ham di Indonesia. 

SAVE 20210928 205246

Lebih jelasnya disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi bahwa bisnis dan hak asasi manusia telah dikembangkan di seluruh belahan dunia. Indonesia menjadi salah satu Negara yang memiliki agresivitas dan kecepatan dalam meresponnya. 

Walaupun bisnis dan Ham adalah hal yang baru terdengar, tetapi sejak tahun 2011 Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip bisnis dan Ham. 

"Memang waktu itu program ini masih dibawah kewenangan Kementerian Koordinator Perekonomian tetapi mandat tersebut telah dialihkan kepada Kemenkumham pada tahun 2020," kata Dirjen Ham. 

Pengalihan tugas ini dilakukan karena Kemenkumham adalah institusi yang melaksanakan tugas di bidang hak asasi manusia. Alasan lainnya adalah sebagian besar pelaku usaha dan bisnis merupakan mitra dari pihak Kemenkumham baik dari tingkat pusat sampai ke daerah. 

Disinilah peran penting kantor wilayah yang melaksanakan sebagai tugas pemerintah pusat di daerah yang bertanggung jawab dalam mengimplementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) yang diamanatkan oleh konstitusi Negara. 

Disamping itu dengan adanya program bisnis dan Ham, Kantor wilayah harus berperan dalam membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan pengimplementasiannya secara maksimal. 

GTN BHAM, lanjut Mualimin, dirancang dengan tujuan menyusun rancangan strategi nasional, mengkoordinasikan dan menyelaraskan implementasi strategis nasional di tingkat pemerintah pusat dan pemangku kepentingan terkait, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan strategis nasional serta melaporkan hasil pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di Indonesia.

"Ketika gugus tugas ini dikukuhkan maka Kantor wilayah harus sampaikan kepada pelaku usaha/bisnis bahwa tugas hak asasi manusia adalah tugas kita bersama," terangnya. 

Jika semua terlaksana dengan baik, niscaya Indonesia akan menjadi satu Negara yang menjalankan aktifitas bisnis atau usaha dengan tetap menghormati nilai-nilai hak asasi manusia. Bahkan bisa menjadi percontohan kepada Negara lain karena secara konsisten tetap melaksanakan Ranham dari tahun 1999 sampai saat ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi bisnis dan Ham oleh empat orang narasumber yakni Direktur Kerja Sama Ham, Hajerati, Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Ham, Sofia Alatas. Patricia Ririn dari pihak UNGP dan Sagita Adesywi dari UNDP. 

Secara garis besar yang di bahas adalah peran Kemenkumham sebagai National Focal Point Bisnis dan Ham serta mekanisme dan petunjuk strategi nasional dalam pembentukan gugus tugas daerah dalam mendukung gugus tugas nasional bisnis dan Ham. 

IMG 20210928 WA0023

Merespon adanya bisnis dan Ham bagi kantor wilayah Kemenkumham, khususnya terkait strategi nasional dan gugus tugas daerah bisnis dan Ham. Kakanwil menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ditjen Ham bersama UNDP Indonesia, Business and Human Rights yang telah bekerja sama sehingga dapat terselenggaranya kegiatan ini. 

"Keberadaan gugus tugas bisnis dan Ham perannya sangat strategis untuk mewujudkan nilai-nilai Ham dalam dunia usaha/bisnis," pungkasnya. 

Ada tiga aspek yang perlu di perhatikan sebagai masukan Kakanwil, sesuai penjelasan narasumber. Aspek pertama sosialisasi yang diberikan saat ini tidak hanya terbatas kepada masing-masing kantor wilayah. Tetapi bagaimana informasi ini bisa diteruskan kepada setiap pemerintah daerah. 

"Kiranya informasi penting ini juga dapat disosialisasikan dengan mengundang setiap pemerintah daerah," Kata Marciana

Ini penting karena pada akhirnya ketika bisnis dan Ham dijalankan, area kerjanya tidak saja berada di Kanwil sendiri, tetapi dapat terimplementasi sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. 

Terkait penataan regulasi, menurut Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT sepenuhnya telah menjalankan amanat dari pada pasal 58 ayat (2) UU No.15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahkan Kanwil NTT juga telah didukung melalui Peraturan Gubernur Nomor 51, 52 dan 53 Tahun 2020 yang mengatur mengenai fasilitasi dan evaluasi Ranperda Kab/Kota harus terlebih dahulu dilakukan pengharmonisasian oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kanwil Kemenkumham NTT. Artinya peran perancang wajib dilibatkan mulai dari tahap perencanaan suatu Ranperda. 

"Peran ini yang kami mainkan, sehingga sudah ada beberapa Perda yang lahir berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan hak anak termasuk ketika mereka berada di rana publik atau tempat bekerja," terang Marciana. 

Kemudian berkaitan dengan peran Yankomas, di NTT sejauh ini fungsi Yankomas berjalan dengan baik. Banyak kasus terjadi yang melanggar hak asasi manusia, seperti pembayaran gaji dibawah UMP, pemecatan secara sepihak, diskriminasi kepada perempuan dan anak di wilayah kerja sudah ditangani dan diselesaikan secara baik. 

"Tinggal bagaimana strategi yang sudah berjalan disesuaikan dengan ketentuan pelaksanaan Bisnis dan Ham dengan baju berbeda (cara berbeda) namun memiliki tujuan yang sama yakni melindungi hak asasi manusi dalam dunia usaha atau bisnis," ucap Kakanwil. 

Marciana juga memastikan Kanwil NTT tidak akan secepatnya melaunching keberadaan gugus tugas bisnis dan Ham. Pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Gubernur NTT, lalu melakukan rapat bersama dengan Pemda dan mitra terkait agar nantinya gugus tugas telah dikukuhkan terimplementasi secara efektif. 

Disisi lain, apabila dikemudian hari terjadinya masalah perlindungan Ham di dunia usaha, maka penanganannya dilakukan secara bersama-sama secara terpadu dan terintegrasi.

SAVE 20210928 205558

IMG 20210928 WA0030


Cetak   E-mail