Kadivyankumham Dampingi Pembentukan MPIG Tenun Songke Manggarai Barat dan Apresiasi Lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan KI

WhatsApp Image 2021 09 23 at 06.12.19

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, menjadi Narasumber dalam sosialisasi Indikasi Geografis di Labuhan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (22/09/2021). Arfan juga memberikan pendampingan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) pada acara yang dibuka oleh Asisten II, Marthinus Ban, dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Manggarai Barat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bagian Hukum, Anggota DPR, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Usaha Tenun Songke di wilayah Manggarai Barat.

Arfan menjelaskan bahwa Indikasi Geografis (IG) pada dasarnya adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

WhatsApp Image 2021 09 23 at 06.12.20 1

“Tujuan utama pelindungan IG adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arfan, tujuan lainnya adalah menjaga kualitas produk khas wilayah, menjaga kelestarian wilayah, menjaga kelestarian budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat penghasil produk khas wilayah, memperkuat kelembagaan masyarakat penghasil produk khas wilayah, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masayarakat pelaku usaha produk khas wilayah.

“Indonesia secara umum memiliki kekayaan Indikasi yang sangat besar. Lebih dari 200 potensi Indikasi Geografis di Indonesia namun baru sedikit yang telah terdaftar. Khusus di NTT, terdapat 9 IG sudah mendapat sertifikat IG dan 8 lainnya dalam proses pendaftaran,” paparnya.

Menurut Arfan, salah satu syarat utama untuk mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis tersebut adalah terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). MPIG tersebut akan berperan untuk mengembangkan dan membina kegiatan anggota MPIG, menjalin kerjasama dengan instansi dan stakeholder terkait, memberikan advokasi bagi anggota MPIG, membuat program kerja, administrasi kelembagaan dan keuangan yang teratur, memfasilitasi anggota MPIG untuk mendapatkan akses permodalan, serta mengawasi proses produksi dan peredaran produk IG.

WhatsApp Image 2021 09 23 at 06.12.20

Pada kesempatan tersebut, Arfan juga mengapresiasi Pemerintah dan DPRD Manggarai Barat yang telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). “Dengan adanya Perda tersebut maka upaya memberikan perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di wilayah Manggarai Barat akan semakin optimal,” pungkasnya.


Cetak   E-mail