193 Merek Telah Terdaftar Sejak Tahun 2020 Hingga 2021, Kanwil Kemenkumham NTT Terus  Sosialisasi dan Dampingi Pendaftaran KI

KI Alor4

Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan Bank NTT Cabang Kalabahi melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Alor, Selasa (24/08/2021). Bertempat di Aula Hotel Nusa Kenari, kegiatan dibuka oleh Kepala Cabang Bank NTT Kalabahi, Charles F. Corputty. Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Elensia Bule Logo.

Dalam sambutannya, Charles F. Corputty mengatakan, Kabupaten Alor memiliki potensi alam yang luar biasa. Potensi alam tersebut perlu untuk dikembangkan dan dilestarikan demi kesejahteraan masyarakat Alor. “ALOR itu Alamnya Lestari Orangnya Ramah. Akronim tersebut memang sesuai untuk menggambarkan bagaimana Alor itu sendiri,” ujarnya.

KI Alor2

Menurut Charles, Bank NTT terus berupaya agar masyarakat dapat menikmati manfaat dari kekayaan sumber daya alam yang ada. Salah satunya melalui kegiatan pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM binaan Bank NTT bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

“Kami menyampaikan terima kasih atas atensi Kanwil terhadap potensi Kekayaan Intelektual khususnya yang dimiliki oleh pelaku usaha di kabupaten Alor,” jelasnya.

KI Alor5

KI Alor3

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Pada kesempatan pertama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi berbicara tentang Kekayaan Intelektual yang erat kaitannya dengan keindahan, kekayaan alam dan potensi di NTT. Kekayaan itu akan sangat berguna apabila ada kepemilikan hak atas kekayaan tersebut.

“Untuk kabupaten Alor, sudah mendapat pengakuan 3 Indikasi Geografis (IG) yaitu vanili kepulauan Alor, tenun ikat Alor dan tenun songket Alor. IG yang sudah diakui tersebut wajib untuk dirawat agar bisa terus dilindungi,” ujarnya.

Menurut Arfan, Kanwil Kemenkumham NTT terus berupaya memberikan sosialisasi tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Namun penggeraknya ada di daerah masing-masing. “Mempertahankan mutu, kualitas dan karakteristik menjadi tugas bersama, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat sebagai penghasil maupun pelaku usaha,” terangnya.

KI Alor7

KI Alor6

Selanjutnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Elensia Bule Logo fokus mengangkat soal pendaftaran merek. Utamanya menitikberatkan pada langkah-langkah pra pendaftaran dan pasca pendaftaran merek. Hal ini menjawab kebutuhan peserta yang hadir karena sebagian besar adalah pelaku usaha binaan Bank NTT Cabang Kalabahi.

Ada 5 merek dari UMKM binaan Bank NTT yang didaftarkan pada saat kegiatan berlangsung. Adapun produk dari merek tersebut berupa produk barang seperti minyak kelapa murni, minyak kemiri dan keripik. Berdasarkan data yang dihimpun tahun 2020, sebanyak 120 merek telah didaftarkan dan 85 merek difasilitasi Bank NTT. Sedangkan pada tahun 2021, pendaftaran merek hingga bulan Agustus tercatat sebanyak 73. Dari jumlah itu, sebanyak 65 difasilitasi Bank NTT. Dengan demikian sejak 2020 hingga 2021 ini telah ada 193 merek yang didaftar dan 150 diantaranya difasilitasi oleh Bank NTT.


Cetak   E-mail