Kemenkumham NTT Sosialisasikan Pelayanan Fidusia : Ada Kepastian Hukum, Atas Setiap Jaminan Fidusia

SAVE 20210505 165518

Humas Kanwil - Seiring dengan perkembangan lapangan kerja di Indonesia yang sangat pesat. Salah satu dampaknya dengan meningkatnya mekanisme pembiayaan kredit khususnya kendaraan bermotor melalui pembebanan jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum mengerti dan kurang memahami pembebanan kredit melalui jaminan fidusia padahal mereka menandatangani sendiri perjanjian kreditnya. Sering kali dilakukannya penandatanganan perjanjian pembiayaan yang memuat ketentuan jaminan fidusia, tanpa membaca isi dari perjanjian tersebut terlebih dahulu yang mengakibatkan ketidaktahuan akan hak dan kewajiban terkait perjanjian jaminan fidusia dimaksud. 

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum dibidang fidusia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan informasi kepada semua kalangan masyarakat. 

Disinilah peran pemerintah dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang memiliki peranan berdasarkan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan pendaftaran jaminan fidusia kepada masyarakat. Juga berperan dalam perumusan kebijakan terkait jaminan fidusia, serta peningkatan pemahaman tentang pelaksanaan dan tata cara eksekusi jaminan fidusia. Kembali menggandeng Radio Suara Kupang (96SKFM) menyelenggarakan talkshow dengan tema "Sosialisasi Pelayanan Fidusia" Rabu (05/05/2021). 

SAVE 20210505 165618

Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham NTT Regina Siga, sebagai pembicara pada talkshow ini menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusian diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut masih berada dalam penguasaan pemilik benda. 

"Maksudnya, ketika seseorang yang akan melakukan kredit motor pada perusahaan pembiayaan (lissing), awalnya akan berkonsultasi dengan pihak pemberi kredit. Selanjutnya dari lissing atau dealer akan melakukan survei sebagai ukuran layak atau tidak untuk diberikan kredit melalui perjanjian yang telah dibuat. Setelah disepakati bentuk barang yakni motor itu akan diberikan kepada pengguna jasa atau orang yang mengajukan kredit. Maka, motor tersebut adalah milik pemberi kredit walaupun registrasi hak miliknya dialihkan atau diatasnamakan oleh pembeli (BPKB). Selama anda belum melunasi kredit anda maka motor tersebut milik pemberi kredit," ucap Regina menjelaskan contoh pelayanan jaminan fidusia. 

Yang menjadi objek dari jaminan fidusia, di jelaskan Regina, dikategorikan sebagai benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud dan benda bergerak yang tidak dapat di ikat dengan hak tanggungan, 

"Benda bergerak tidak berwujud itu seperti benda dagangan atau stok barang dagangan yang tersedia berupa peralatan mesin, kendaran bermotor dan lain-lain. Benda bergerak yang tidak berwujud berupa saham dan piutang. Kalau benda tidak bergerak seperti bangunan atau tanah tapi yang tidak dibebani dengan hak tanggungan," pungkasnya. 

Sedangkan unsur dan sifat jaminan fidusia, dijelaskannya, jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan. Selanjutnya fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, 

"Fidusia itu perjanjian tambahan, fidusia ada kalau ada perjanjian pokok. Perjanjian pokok yang dimaksud adalah utang piutang antara pihak debitur dan kreditur. Perjanjian ini pun bisa dihapus jika masa kredit atau telah selesai pelunasan," jelas Regina. 

Ciri dari fidusia ini pun terbagi atas tiga kelompok. Pertama, pengalihan kepemilikan suatu benda. Kedua, Pengalihan hak kepemilikan terjadi atas dasar kepercayaan berdasarkan perjanjian atau kontrak. Ketiga benda tersebut dalam tahap penguasaan pemilik benda. 

Syarat dan alur pendaftaran jaminan fidusia pun sudah sangat mudah, berbasis online, dan dengan waktu yang singkat. Prosesnya terlebih dahulu dibuatkan akte oleh notaris, 

"Notaris adalah mitra kerja dari Kemenkumham yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik," kata Regina. 

"Akte dari notaris ini paling sedikit harus termuat identitas, data perjanjian pokok, uraian benda serta nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi objek fidusia," tambahnya. 

Setelah akte ini terbit, notaris harus mendaftarkan ke Kemenkumham paling lambat 30 hari melalui AHU online. Jaminan fidusia wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pendaftaran ini akan dikenakan biaya. 

"Biaya ini akan di setor kembali ke Negara, sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau dengan kata lain sebagai pemasukan kepada negara," tuturnya. 

SAVE 20210505 165814

Dalam hal yang sama, Regina menjelaskan keuntungan dari setiap jaminan fidusia dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan objek yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan debitur/pemberi fidusia sekaligus sebagai jaminan atau objek jaminan fidusia apabila dipindahtangankan sebelum hutangnya hapus/telah lunas.

Dipenutupan talkshow Regina, menyampaikan informasi penguguman terbaru, bahwa sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.200/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas layanan Permohonan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang berlaku pada Kemenkumham RI pada masa Pandemi Covid-19 yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, diberitahukan bahwa sejak tanggal 1 April 2021, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa permohonan perubahan hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham RI, yakni sebesar Rp.250.000 per permohonan. 

"Ia juga menghimbau kepada setiap perusahaan pembiayaan baik lissing maupun Bank agar semua jaminan kredit agar didaftarkan jaminan fidusianya agar mendapatkan sertifikat jaminan, guna meningkatkan PNBP yang secara otomatis membantu Negara dalam pembangunan ke arah yang lebih baik," tutup Regina.

SAVE 20210505 165947

SAVE 20210505 165958


Cetak   E-mail