Kakanwil : Maknai dan Laksanakan Tugas Sesuai Aturan Yang Berlaku

kanim kupang

Kupang – Dalam menjalankan tugas, ASN Kementerian Hukum dan HAM diminta harus selalu mengikuti regulasi atau payung hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat melakukan monitoring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang (Kanim Kupang), Selasa (9/2/2021). Tidak terkecuali bagi para ASN yang bertugas di Kanim Kupang, Kakanwil meminta agar seluruh ASN mempelajari, memahami, memaknai dan melaksanakan regulasi yang ada sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Dalam bekerja sebagai petugas Imigrasi, kita memiliki landasan payung hukum diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Permenkumham tentang Kode Etik, hal ini apabila dipelajari, dipahami, dimaknai dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, niscaya pekerjaan akan berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Marci.

kanim kupang 2

Selain itu, Kakanwil juga meminta agar mempelajari dan memahami dengan baik Permenpan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas. “Tahun ini saya berharap agar Kanim Kupang dapat Meraih WBK Tahun ini, oleh karena itu para ketua dan anggota Pokja wajib mempelajari dan memahami dengan baik pedoman tersebut,” kata Kakanwil.

Marci juga meminta kepada seluruh pegawai senantiasa menjaga integritas baik di ranah privat maupun publik. “Integritas adalah hal yang paling penting dalam pelaksanaan tugas, oleh karena itu dalam menjaga integritas harus dilakukan baik di wilayah privat maupun wilayah publik saat berada di tengah masyarakat maupun dalam melaksanakan tugas,” ujar Marci.

kanim kupang 3

Selain itu, sebagai bagian dari integritas, penerapan kedisiplinan merupakan hal yang penting, Marci meminta agar para pejabat dan pegawai menerapkan hal tersebut mulai dari diri sendiri terutama dalam rumah tangga sehingga bisa menjadi contoh bagi orang lain.

“Kedisiplinan harus dimulai dari dalam keluarga, menjaga keutuhan rumah tangga adalah bagian dari kedisiplinan yang paling mendasar, saya akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar,” tegas Marci.

kanim kupang 4

Selain itu, kepada seluruh pejabat dan pegawai, Marci mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan saat dilantik menjadi PNS maupun pejabat bukan hanya sekedar lip service namun harus dimaknai dan dilaksanakan karena sumpah dan janji tersebut diucapkan dihadapan Tuhan. Selain itu Kakanwil meminta agar menghindari segala jenis pungutan liar dan gratifikasi yang dapat mencoreng wajah organisasi.

Lebih lanjut Marci juga meminta agar meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik di Kanim Kupang. Menurutnya, DIPA bukan merupakan hal yang rahasia tetapi harus dibuka secara transparan dan dipegang oleh masing- masing pejabat, sehingga dalam melaksanakan kegiatan dapat melibatkan para pejabat dalam perencanaannya.

kanim kupang 5

“Pelayanan publik seperti pengurusan paspor dan ijin tinggal harus dilakukan dengan cepat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Bagian pelayanan menjadi perhatian penting karena menyangkut komitmen untuk melaksanakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Komitmen ini harus benar-benar terpatri di dalam hati setiap ASN,” kata Marci.

Di akhir pengarahan Marci berpesan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai agar bekerja sesuai aturan yang berlaku, sesuai SOP dan dengan hati karena Tuhan melihat apa yang kita kerjakan di dunia. (Humas/rin)


Cetak   E-mail