Bidang HAM Diminta Laksanakan Program Pemajuan HAM di Wilayah

Kupang - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Rapat Koordinasi melibatkan seluruh Kantor Wilayah secara virtual, Rabu (3/2/2021). Rapat Koordinasi yang membahas pelaksanaan anggaran dan kegiatan TA 2021 tersebut diikuti pula oleh Kanwil Kemenkumham NTT. Dalam hal ini diwakili Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu, JFU Bidang HAM Stella Soraya Leonard, serta JFU Sub Bidang Pemajuan HAM Welly Djunia Agustina Manu dan Lodywik Margito Malle. 

"Ditjen HAM Kemenkumham, pertama, melaksanakan amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Disana dikatakan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi saat memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi virtual.

 ham 32211

Menurut Mualimin Abdi, hukum dan hak asasi manusia harus berjalan berdampingan. Walaupun dimensi HAM lebih luas daripada hukum. Mengingat, pemberlakuan hukum dibatasi oleh batas wilayah negara yang menciptakan peraturan perundang-undangan. Sedangkan HAM salah satu cirinya adalah bersifat universal dan tidak mengenal batas (border). Suatu negara bahkan bisa mendapatkan sorotan tajam apabila tidak melaksanakan urusan HAM dengan baik.

“Negara lain boleh mengkritisi, boleh mengajukan protes kepada negara lain karena implementasi HAM-nya dianggap tidak sesuai dengan standar atau instrumen HAM di dunia. Tapi kalau urusan hukum, negara lain tidak boleh protes dan tidak boleh memberikan masukan terkait penegakan hukum di suatu negara,” jelasnya.

Mualimin Abdi menambahkan, Indonesia menjadi pionir dan secara konsisten melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang saat ini sudah memasuki generasi kelima. Salah satu program/kegiatan Ditjen HAM adalah melakukan koordinasi pelaksanaan RANHAM tersebut. Pihaknya berharap Perpres tentang RANHAM tahun 2020-2024 dapat segera ditandatangani oleh Presiden. Di dalam Perpres yang baru, Kantor Wilayah Kemenkumham diberikan porsi yang cukup signifikan dalam urusan RANHAM.

“Nantinya di dalam RANHAM, Kakanwil dan Kepala Divisi Yankumham menjadi watchdog-nya agar kabupaten/kota kemudian provinsi melaksanakan rencana aksi HAM dengan baik,” terangnya.

Selain koordinasi pelaksanaan RANHAM, lanjut Mualimin Abdi, Ditjen HAM juga melakukan program/kegiatan penilaian kabupaten/kota peduli (KKP) HAM, penilaian pelayanan publik berbasis HAM, pelayanan komunikasi masyarakat, pelayanan informasi HAM, kajian produk hukum berperspektif HAM, pelaksana National Focal Point bisnis dan HAM, penanganan pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial, diseminasi dan penguatan HAM, kerja sama HAM dalam dan luar negeri, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan HAM.

Sekretaris Ditjen HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, sedikitnya ada dua target kinerja Kanwil khususnya Bidang HAM pada TA 2021. Yakni, mendorong pemerintah daerah melaksanakan Aksi HAM dan melaporkannya melalui sistem pemantauan yang dikelola oleh unit kerja Presiden, serta mendorong terwujudnya kabupaten/kota Peduli HAM. Tahun 2021, untuk Kanwil khususnya Bidang HAM telah dialokasikan anggaran program penyelenggaraan pemajuan HAM sebesar Rp 8.568.719.000. Anggaran tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pelaksanaan Program Aksi HAM oleh pemerintah daerah dengan volume 109 instansi pemerintah, kabupaten/kota Peduli HAM dengan volume 57 kantor pemerintah, 33 instansi pemerintah yang menindaklanjuti hasil diseminasi dan penguatan HAM melalui pelayanan publik berbasis HAM, serta tersedianya rekomendasi Pelindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Wilayah dengan volume 99 rekomendasi. Khusus Kanwil Kemenkumham NTT mendapatkan alokasi Rp 310.689.000 dari total anggaran tersebut. 

Rapat Koordinasi juga diisi dengan pemaparan materi terkait pemajuan HAM di Wilayah TA 2021. Antara lain dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang membawakan materi tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. 

ham 32212

Berikutnya, materi dari Direktur Kerjasama HAM terkait evaluasi Aksi HAM 2020 dan kabupaten/kota Peduli HAM 2019. Kemudian materi dari Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan program pemajuan HAM di Wilayah TA 2021, materi dari Direktur Informasi HAM terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan data pemajuan HAM di Wilayah TA 2021, serta materi dari Direktur Instrumen HAM terkait petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan rekomendasi analisis produk hukum daerah dari perspektif HAM. 

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT Mustafa Beleng menyampaikan, untuk indikator penilaian kabupaten/kota peduli HAM supaya dipertimbangkan lagi penentuan penilaiannya. Pasalnya, tidak semua wilayah antara Indonesia bagian barat dengan bagian timur sama dari aspek pembangunan infrastrukturnya. Terkait hal ini, Direktur Kerjasama HAM menyatakan bahwa indikator penilaian tengah disusun dengan penyesuaian-penyesuaian agar standar pelayanan minimal bisa dilaksanakan oleh kabupaten/kota.

Selain itu, Mustafa juga menanyakan soal kebijakan Ditjen HAM terkait dengan banyaknya kabupaten di NTT yang mengharuskan test antigen ketika perjalanan dinas ke kabupaten tersebut. Padahal dalam anggaran bidang HAM tidak ada biaya test antigen. Atas pertanyaan ini, Sesditjen HAM menjawab, rapid test memang tidak dianggarkan secara khusus dalam RKAKL. Tapi karena rapid test kini menjadi prioritas, maka anggarannya bisa diambil dari refocusing anggaran yang ada di Kanwil. 

Hal lain, Mustafa menyampaikan pula usul soal pemberian penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bagi UPT. Jika tidak meraih penghargaan itu, maka perlu disampaikan ke Kanwil mengenai kekurangannya sehingga tahun depan bisa diperbaiki. Kemudian terkait banyaknya aplikasi di Ditjen HAM, maka perlu dilakukan Bimtek bagi para operator aplikasi tersebut walaupun melalui virtual. Mengenai usul tersebut, Sesditjen HAM menyatakan telah merencanakan digelarnya bimtek bagi para operator dimaksud. (Humas/rn)

ham 32213

ham 32214 


Cetak   E-mail