PEMBANGUNAN HUKUM YANG TERPADU DAN TERINTEGRASI MELALUI JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM

E78019C8 F7FE 493D AC2D 25E5FE39CB8A
Info Kanwil NTT _ Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (selanjutnya disingkat JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas bahan dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 

Keberadaan JDIH merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum, penyelenggaraan Pemerintah, kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu keperluan dokumentasi dan informasi yang lengkap, komperatif dan terpadu sebagai suatu sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan untuk mendukung reformasi hukum.

Mengingat pentingnya hal tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham NTT membangun kerja sama dengan RRI kupang dengan menyelenggarakan dialog interaktif dengan topik yang dibahas ‘Urgensi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagi Penyelenggara Pemerintah’ Bersama dua orang narasumber dari Kanwil kemenkumham NTT yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Arfan F. Muhlizi) dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berandete Benedictus). Kegiatan ini juga merupakan upaya dari Kanwil Kemenkumham NTT dalam penyuluhan atau pemberian informasi hukum kepada masayarakat di NTT dalam pembangunan hukum ke arah yang lebih baik. 

87087A51 4638 47B1 B629 0CC5642F1565
Mengawali dialog interaktif Arfan, sebagai narasumber pertama diberi kesempatan untuk menjelaskan apa itu JDIH, Melihat kembali upaya Reformasi Hukum sejak tahun 1998 hingga saat ini di era kepemerintahan Presiden Jokowi dengan program Refitalisasi Hukum jilid II yang salah satu program didalamnya terkait panataan data base. Program ini perlu dilakukan penataan kembali karena selama ini belum adanya satu data base tunggal untuk menyimpan informasi dan seluruh peraturan perundanga-undangan.

“Artinya bahwa selama ini data informasi peraturan perundang-undangan masih berserak dan terbagi di beberapa lembaga. Dengan keberadaan JDIH ini lah agar menyatukan semua informasi hukum peraturan perundang-undang ini ke dalam satu sistem untuk menyimpan satu informasi” jelas Arfan.

Kembali dijelaskan bahwa penataan data base ini menjadi kunci keberhasilan reformasi, karena untuk mewujudkan penataan dalam program Presiden terkait harmonisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan tidak mungkin bisa dilaksanakan kalau tidak ada data base yang memadai.

“Maksudnya agar ketika dalam proses harmonisasi atau evaluasi peraturan perundang-undangan tentunya kita perlu referensi dari peraturan peundang-undangan yang lain atau dokumen-dokumen hukum lainya yang sifatnya resmi, asli dan berasal dari pemerintah. Dengan JDIH ini lah agar mempermudah untuk memberikan data informasi tersebut. Didalam JDIH ini juga dikenal Pengadministrasian dokumen hukum. Dokumen hukum yang dimaksud ini berupa dokumen peraturan perundanga-undangan, monografi hukum, artikel/majalah hukum dan putusan atau yuridis prodensi. Dalam hal dokumen hukum pada JDIH yakni dokumen rancangan Perda yang didalamnya termuat naskah akademik, memuat argumentasi alasan kenapa untuk disusunnya rancangan Perda. Yang menjadi harapan kita agar naskah akademik ini juga kedepannya menjadi dokumen hukum ke JDIH,” demikian jelas Arfan membuka dialog.

Pada prinsipnya JDIH diatur di dalam Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 dan diatur lagi aturan pelaksana teknisnya sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Pendokumentasian Informasi Hukum. Jadi JDIH itu merupakan sebuah mekanisme yang dibangun untuk membuat dokumen-dokumen yang ada menjadi lebih tertib, terpadu dan berkesinambungan.
“Kemenkumham sendiri sebagai kordinator utama melalui unit esselon I yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional yang dilaksanakan melalui Pusat Pendokumentasi dan Informasi (Pusdok) bertugas mengurusi seluruh Kementerian/Lembaga baik juga yang ada di sekrerariat dewan. Peraturan Presiden ini juga memberikan kewenangan kepada pemeritah provinsi dalam hal ini adalah Biro Hukum untuk menjadi kordinator utama JDIH untuk membangun kordinasi dengan anggota di bawahnya yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, DPRD dan Perpustakaan yang ada di daerah. Sedangkan tugas Kemenkumham dalam hal ini Kanwil Kemekumham NTT di wilayah adalah memfasilitasi mengkoordinasi fungsi dari JDIH sekaligus mendukung Biro Hukum Provinsi untuk menghubungkan JDIH ke setiap daerah untuk terintegrasi ke BPHN dalam menginput dokumen hukum,” ujar Arfan.

6B4262F0 5D59 4D96 B2A4 1967CFB9BAEA
Menyambung penyampaian sebelumnya narasumber Bernadete yang membidangi tugas dari JDIH, menjelaskan fungsi media sosial dalam rangka penggunaan JDIH itu terus dilaksanakan melalui akun resmi sosmed kemenkumham NTT melalui Facebook, Instagram, Twiter, yang diinformasikan agar secara mudah diakses oleh masyarakat. Ada juga aplikasi Indonesian Legal Dokumentasion Informastion Sistem (ILDIS). Aplikasi ini digunakan oleh Pusdok BPHN untuk membuat Website JDIHN yang selanjutnya mewajibkan semua anggota didaerah membangun aplikasi website JDIH melalui aplikasi ini.  Tujuannya agar antara instansi daerah dan BPHN saling terintegrasi data dokumen hukumnya melalui satu sistem database. 

Terkait data informasi hukum yang harus dikumpulkan dan diinput oleh anggota JDIH di setiap instansi daerah kedalam aplikasi ILDIS adalah dokumen peraturan perundanga-undangan, monografi hukum, artikel/majalah hukum dan putusan atau yuridis prodensi. Akan tetapi untuk saat ini dari 21 Kabupaten/kota di Provisi NTT baru 5 kabupaten yang mempunyai JDIH yang terintegrasi ke BPHN. Jadi sisanya belum memiliki JDIH karena faktor anggaran untuk menyediakan sarana dan prasarana dalam membangun website JDIH,

“Akibatnya program reformasi hukum yang dilaksanakan pemerintah dalam memberikan informasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menjadi terhambat. Selain itu juga pembangunan hukum itu sendiri tidak akan tercapai,” ungkap Bernadete.

Menutup kegiatan perbincangan dialog ini, Arfan dalam clossing statementnya, “Hukum sebagai hal penting yang harus diketahui masyarakat, dengan keberadaan JDIH ini agar di manfaatkan fungsinya dengan mengakses untuk mendapatkan informasi-informasi hukum yang pada tujuannya agar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat”

Sedangkan Bernadete dalam closing statementnya, “Pentingnya JDIH dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan hukum di Indonesia untuk itu kami dari Kanwil Kemenkumham NTT sebagai instansi pemerintah akan terus mendorong pembentukan JDIH di setiap instansi Pemerintah daerah”

5FBC0452 D5E2 4B47 8968 5B4E94B336E4 

 


Cetak   E-mail