Perlakuan Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Bersifat Non Diskriminatif

IMG 20201022 WA0026

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT Arfan Faiz Muhlizi dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Rukman hadir sebagai narasumber dalam siaran langsung di Studio Pro 1 RRI Kupang yang terselenggara atas kerjasama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan Radio RRI Kupang, dengan topik Keimigrasian dan Kewarganegaraan.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal serta hanya mengakui kewarganegaraan ganda secara terbatas. Terbatas, maknanya bahwa setiap orang yang memiliki potensi kewarganegaraan ganda diperbolehkan, namun dibatasi hingga usia 18 tahun. Saat usia memasuki 18 tahun maka ia diwajibkan untuk memilih dan menentukan pada satu kewarganegaraan. Hal ini menjadi kebijakan Negara Indonesia yang tidak sama dengan negara lainnya.

IMG 20201022 WA0025

IMG 20201022 WA0029

Seseorang dalam memperoleh kewarganegaraan, tentu juga dengan melihat kepentingan nasional. "Ketika seseorang yang bukan merupakan warga negara indonesia hendak mengajukan kewarganegaraan Indonesia, maka perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, serta perlindungan maksimum dari pemerintah kepada Warga Negara Indonesia ketika berbicara dengan hubungannya di luar negeri secara hubungan diplomatik antar negara kita akan berbicara tentang persamaan hukum dalam hukum dan pemerintahan". Demikian penyampaian Arfan Faiz Muhlizi sebagai pengenalan awal tentang kewarganegaraan pada dialog interaktif.

"Hal-hal ini penting untuk diketahui dan dipastikan tidak ada diskriminatif dalam rangka memperoleh kewarganegaraan, karena penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia juga menjadi suatu hal penting yang mendasarinya," ujarnya.

Status kewarganegaraan menjadi sesuatu yang sangat penting, ada yang diperoleh secara otomatis karena kelahirannya, tetapi kemudian ada hal lain yang membuatnya mengajukan kewarganegaraan lain, maka tentu ada syarat dan tata caranya yang diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) proses. Pertama, karena kelahirannya yang erat kaitannya diperoleh setiap orang yang lahir di negara indonesia dengan status kedua orang tua berada di Indonesia; kedua, karena Penetapan yang terjadi ketika ada pengangkatan anak (adopsi dari orang asing kemudian menjadi WNI); ketiga ialah Naturalisasi yakni permohonan kewarganegaraan yang diajukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.Terkait dengan syarat memperoleh kewarganegaraan tersebut telah jelas tertuang dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

Arfan juga menjelaskan dalam kondisi tertentu beberapa hal dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya, sehingga setiap orang harus berhati-hati dalam menjaga status kewarganegaraan. Sementara, untuk memperoleh status kewarganegaraan dibutuhkan kehati-hatian dan akurasi data serta membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang selama 45 hari. Bagi seseorang yang hendak mengajukan permohonan kewarganegaraan, pemohon wajib melengkapi standar dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan kewarganegaraan.

IMG 20201022 WA0027

Berbicara tentang Keimigrasian yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Rukman, memberikan penjelasan terkait tugas dan wewenang dari Keimigrasian. Sesuai Undang-undang disebutkan bahwa yang dimaksud Keimigrasian ialah lalu lintas orang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing, maupun kegiatan orang asing yang berada di Indonesia demi menegakkan kedaulatan.

Mengacu pada peraturan tersebut, dalam hal ini keimigrasian menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga kedaulatan negara dari orang-orang yang datang atau melintas kenegara kita serta melakukan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktifitas kegiatan orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar tidak menyimpang dari perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan.

Sementara, peran Keimigrasian dalam pengawasan terhadap tenaga kerja asing dapat dilihat dengan telah terbentuknya Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Disdukcapil bersama Kantor Imigrasi dan Kanwil Kemenkumham guna melakukan pengawasan. Tim Pora terbentuk dari tingkat pusat, provinsi, tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Menjawab pertanyaan masyarakat, dalam hal pengurusan paspor Rukman menjelaskan apabila seluruh persyaratan permohonan paspor telah terpenuhi maka proses pengajuannya sangat mudah dan membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama, dalam jangka waktu 3 hari paspor sudah dapat diselesaikan. Saat ini Kantor Imigrasi memiliki kebijakan baru terkait EAZY Passport yang diperuntukkan bagi Instansi tertentu. "Kami siap jemput bola mendatangi Instansi yang berminat melakukan pengurusan paspor untuk mengambil seluruh berkas persyaratan, serta melakukan perekaman foto dan sidik jari, dengan jumlah pemohon minimal sebanyak 50 orang," imbuhnya.

Dibalik fungsi pelayanan, Imigrasi juga memiliki fungsi pengawasan yang melekat pada pelayanan. Salah satu bentuk pengawasan Administratif bagi WNI saat pemberian dokumen perjalanan Republik Indonesia yang biasa disebut Paspor, Kantor Imograsi menggunakan Aplikasi SIMKIM  (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) untuk menginput dokumen yang diajukan pemohon yang terkirim ke pusat, sehingga pengawasan Administrasi dapat dilakukan secara online dan secara fisik dapat terjun langsung ke lapangan.

IMG 20201022 WA0028

Closing statement dalam dialog interaktif, Arfan mengingatkan betapa berharganya status kewarganegaraan. Sering tidak disadari karena sesuatu yang sudah lazim seolah-olah melekat pada diri kita, padahal status kewarganegaraan seseorang bisa saja lepas. Salah satunya disebabkan ketika seseorang terlibat dengan kegiatan Radikalisme kemudian pergi ke negara lain dan ikut tergabung dalam sebuah milisi negara lain, misalnya terlibat dalam ISIS. Hal ini menjadi potensi seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Sehingga dibutuhkan semangat untuk menjaga Nasionalisme tetap kuat agar kedepan negara ini bisa berjalan dengan baik.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan EAZY Passport yang merupakan Produk Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang memberikan kemudahan dalam proses pembuatan paspor, Kupang (21/102020).


Cetak   E-mail