Maumere_Dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia, salah satu program yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham adalah program desa/kelurahan sadar hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat pada tingkat desa/kelurahan melalui kriteria penilaian berupa indikator-indikator perilaku hukum masyarakat.
Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka, Selasa (29/09) bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Sikka menggelar kegiatan evaluasi sekaligus pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) terhadap 7 (tujuh) perwakilan aparat desa, yakni : Desa Sikka, Desa Riit, Desa Heo Puat, Desa Perumaan, Desa Kolidetung, Desa Hepang, dan Desa Du. Adapun ketujuh desa tersebut termasuk dalam 14 (empat belas) desa di Kabupaten Sikka yang telah ditetapkan sebagai desa binaan berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor : 255/KEP/HK/2019 tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada 13 (Tiga Belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019.
Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH; Bernadete Benedictus menyampaikan bahwa di dalam perubahan kriteria Penilaian Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diberikan dengan sesuai tingkat kesadaran hukum yang didasarkan pada jumlah skor yang diperoleh dalam Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut. Perubahan penilaian kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi, antara lain : dimensi akses informasi hukum; tingkat penilaian sebesar 20 %, dimensi implementasi hukum; tingkat penilaian sebesar 40%, dimensi akses keadilan; tingkat penilaian sebesar 20 %; dan dimensi demokrasi dan regulasi; tingkat penilaian sebesar 20 %.
Selain itu, Bernadete juga menyampaikan akan pentingnya akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sebagai salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum Sikka; T. Charles Roy menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan terkait penetapan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta penyusunan kebijakan terkait sinergitas program oleh instansi terkait dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Selanjutnya evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan melalui wawancara dan pengisian kuisioner yang dilakukan oleh Cornelia Radho (Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda) kepada Kepala Desa Heo Puat dan Kepala Desa Kolidetung guna memperoleh data dan jumlah skor sesuai dengan empat dimensi perubahan penilaian kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan menggunakan kuisioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian.