Kakanwil Kemenkumham NTT Sahkan Pengharmonisasian Ranperda Kab. Rote Ndao Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank NTT.

IMG 20200928 WA0011

IMG 20200928 WA0008

IMG 20200928 WA0009

IMG 20200928 WA0010

Info Kanwil NTT_Senin (28/09/2020) Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kembali bertandang di Kanwil Kemenkumham NTT. Tepat pukul 09.00 Wita, Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone didampingi Koordinator Tim Perancang, Yunus Pranatal Bureni bersama para Perancang Kanwil Kemenkumham NTT menerima rombongan di Aula Kantor Wilayah. Turut hadir pada pertemuan kali ini wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao, Stefanus M. Saek, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly, asisten I dan para anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Adapun pertemuan kali ini merupakan rangkaian dari pembahasan dua rancangan peraturan daerah, yakni perubahan atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank Nusa Tenggara Timur. Wakil Bupati sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyampaiakan terimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT bersama jajaran yang telah membantu terlaksananya pengharmonisasian produk daerah. Diwaktu yang sama Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao menambahkan bahwa tahapan pembahasan dan harmonisasi telah dilewati bersama Tim Perancang Kanwil NTT, dan diharapkan kerjasama antara Pemda kab. Rote Ndao dengan jajaran Kanwil Kemenkumham NTT dapat membuahkan hasil produk hukum daerah yang berkualitas.
Marciana D. Jone, Kepala Kantor Wilayah dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kepada Pemerintah daerah Kab. Rote Ndao yang telah melaksanakan mandat Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 58 ayat (2) menyatakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum ini menjadi landasan terhadap pelaksanaan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.
Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengharmonisasi penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank Nusa Tenggara Timur. Penandatanganan diawali oleh Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao kemudian disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Diakhir pertemuan Yunus Bureni, Koordinator perancang menyampaikan agenda selanjutnya bersama DPRD dan Pemda Kabupaten Rote Ndao adalah pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (01/10/2020).


Cetak   E-mail