DEMI MENGHASILKAN PRODUK HUKUM YANG BERKUALITAS, PEMDA SUMBA TENGAH TERUS MEMPERTAHANKAN KERJASAMA YANG SUDAH TERBANGUN DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM NTT

sumbateng 259202

Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT telah dilaksanakan Kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD 2019 yang dipimpin oleh Yunus P.S. Bureni dan didampingi oleh Solidaman Bertho Plaituka selaku Perancang Peraturan Perundang- undangan yang bertugas untuk zonasi Kabupaten Sumba Tengah. Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD 2019  ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

sumbatng 259201

Terkait Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolak ukur rencana strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 harus disampaikan pertanggungjawabannya setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

Hadir dalam kegiatan pengharmonisasian ini Ketua DPRD Sumba Tengah, Wakil Bupati Sumba Tengah dan Kabag Hukum beserta jajaran yang menerima semua pendapat dan masukan dari Koordinator Perancang selaku pimpinan Rapat. Keputusan yang dihasilkan yaitu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan catatan bahwa materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan drafting ulang dari aspek substansi dan aspek teknis yang langsung dibantu oleh tenaga Perancang. Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Pengharmonisasian antara Pihak Pemerintah Daerah Sumba Tengah dan DPRD Sumba Tengah sebagai pihak pertama dan Koordinator Perancang sebagai Pihak kedua kemudian di sahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

sumbateng 259203

sumbateng 259204

Dalam kesempatan penandatangan  Berita Acara ini Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT  Marciana D. Jone yang hadir dan menandatangani Berita Acara tersebut menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Sumba Tengah yang sudah melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan. Kerjasama kita selama ini sudah terjalin sangat baik sejak beberapa tahun terakhir harus terus dipertahankan untuk kepentingan kita bersama dalam menata produk hukum yang ada di Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Sumba Tengah pada khususnya. Rancangan Peraturan Daerah yang telah diperbaiki ini sudah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pegambilan nomor register Perda di Pemerintah Provinsi untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Rapat Paripurna.


Cetak   E-mail