PENTINGNYA PERAN BENEFICIAL OWNERSHIP DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, KORUPSI, DAN TERORISME, KANWIL KEMENKUMHAM NTT GANDENG PEMKAB TTU GELAR SOSIALISASI

WhatsApp Image 2020 09 24 at 21.15.16

WhatsApp Image 2020 09 24 at 21.15.191

Pengenalan dan pengaturan mengenai pelaksanaan dan pengawasan Beneficial Ownership atau Pemilik Manfaat sudah menjadi hal yang sangat penting dikarenakan sekarang ini banyak pihak yang bersaing untuk memberikan stimulus agar usaha atau iklim investasi dapat berjalan dengan baik. Selain itu, pemerintah pun telah mengatur agar setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi, sebagaimana telah secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang ditindaklanjuti dengan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Mendasari hal tersebut, Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, pagi tadi, Kamis (24/09) menggelar Sosialisasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Bupati TTU.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengawali sambutannya pada pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut dengan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak  Pemda Kabupaten TTU yang telah memfasilitasi terselenggaranya pelaksanaan sosialisasi ini, di samping itu juga memberi ucapan Dirgahayu ke-98 bagi Kabupaten TTU. ”Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah, di antaranya : ada Ditjen Imigrasi yang mengatur terkait ijin keluar masuk suatu negara dengan memberikan legalitas hukum yang baik, misalnya pengurusan paspor atau mengurus pindah kewarganegaraan secara legal; ada Ditjen Pemasyarakatan yang memiliki fungsi pembinaan di dalam Lapas/Rutan, memastikan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan terpenuhi secara baik; ada juga Perlindungan Kekayaan Intelektual, baik Komunal maupun Personal yang mengatur tentang perlindungan terhadap budaya daerah dan tenun ikat misalnya, untuk dicatatkan secara resmi; ada pula Pemberian Layanan Hukum Umum, termasuk kegiatan kita pada hari ini, ada yang ingin mendirikan PT atau CV harus berbadan hukum, dicatat dan ijin legalitasnya pada Kemenkumham melalui para Notaris; selain itu ada juga Jaminan Fidusia, yang bisa memberikan perlindungan dan jaminan terhadap kendaraan yang dibeli melalui lembaga finance, ini pun pengurusannya melalui Notaris; selain itu Kemenkumham juga memastikan agar produk hukum daerah itu berkualitas, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan, dimana Perda/Perdes yang disusun harus diharmonisasi oleh para Perancang yang ada di Kemenkumham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; dan juga ada namanya Pemberian Bantuan Hukum bagi orang tidak mampu yang sementara berhadapan dengan hukum,” jelas Marciana dalam sambutannya.

Sebagaimana telah diatur dalam Perpres dan Permenkumham, Marciana menyampaikan bahwa keberadaan Pemilik Manfaat/BO yang telah dilaporkan dan didata merupakan salah satu bentuk transparansi oleh korporasi yang dinilai sangat penting karena dapat meningkatkan kepercayaan dan kerjasama baik dengan korporasi lainnya, maupun dengan instasi/lembaga. “Korporasi yang dimaksud disini bisa yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dalam Pasal 14 ayat (1) Permenkumham 15 Tahun 2019 juga ditegaskan bahwa setiap orang dapat meminta informasi pemilik manfaat dari korporasi kepada Menteri. Setiap orang yang dimaksud seperti pemerintah itu sendiri, instansi penegak hukum, serta otoritas berwenang lainnya. Data tersebut adalah data yang telah disampaikan kepada Pejabat Notaris dan didata melalui AHU Online. Pengungkapan data Pemilik Manfaat/BO ini menjadi tugas berat yang harus dipikul oleh bapak/ibu notaris selaku Pejabat yang memiliki tugas untuk melakukan pendataan dan pelaporan terkait Pemilik Manfaat pada suatu korporasi. Bahkan melalui permenkumham ini juga terdapat sanksi bagi para notaris bilamana tidak jujur ketika mengisi formulir pelaporan Pemilik Manfaat ini’” jelas Marciana.

Di akhir sambutannya, Marciana kembali mengingatkan kepada para Pejabat Notaris dan juga para pelaku usaha maupun masyarakat luas pada umumnya agar dapat menjalankan dengan baik seluruh amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. “Dengan adanya pengaturan mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat (beneficial Ownership) ini menjadi harapan kita semua agar negara kita ini terus berkembang dan maju kearah yang lebih baik, serta dapat melindungi bangsa dan negara kita tercinta ini. Terkait pelaksanaan sosialisasi ini, Kantor Wilayah sudah berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan yang terbaik agar sosialisasi ini dapat mencapai target masyarakat di daerah dan khususnya para pihak yang terkait dengan Pemilik Manfaat/BO ini, namun apabila dalam segala pelayanan yang dilakukan oleh kami masih terdapat banyak kekurangan kami mohon maaf dan kiranya sosialisasi ini dapat bermanfaat untuk setiap kita yang ikut pada saat ini,” pungkas Marciana mengakhiri sambutannya.

Senada dengan apa yang disampaikan Kakanwil Marciana, dalam sambutan tertulis Bupati TTU yang dibacakan oleh Asisten I Kabupaten TTU, Yoseph Kuabib, melalui sosialisasi ini juga diharapkan bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir dari berbagai kalangan agar semakin memotivasi kita untuk mendukung upaya upaya pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Pencucian Uang dan pendanaan terorisme,” ujar Yoseph sekaligus membuka kegiatan ini.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 2 orang Narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li, dan Perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Provinsi NTT, Christophorus Banunaek.

WhatsApp Image 2020 09 24 at 21.15.192

Erni Mamo Li saat membawakan materi menyampaikan bahwa Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan dalam melakukan tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme dan korupsi yang mana menyembunyikan identitas pelaku dan hasil kegiatannya. “Rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah  dan akurat  di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana  untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya. Sebagai bentuk tindak lanjut atas hal tersebut, Ditjen AHU Kemenkumham telah melakukan penambahan aplikasi untuk penyampaian informasi pemilik manfaat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Administrasi Badan Usaha. Dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan setiap korporasi yang melakukan pengesahan maupun perubahan,  wajib melakukan pengisian data pemilik manfaat yang akan menjadi database dan bagian dari proses pengawasan korporasi,” jelas Erni.

Sesuai Permenkumham Nomor 21 tahun 2019, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam hal ini Menkumham melalui Dirjen AHU, dilakukan dalam bentuk menetapkan regulasi atau pedoman sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, melakukan audit terhadap Korporasi, dan mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

 

Lebih lanjut, Erni menjelaskan terkait 2 bentuk pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, yaitu Pengawasan tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a  dilakukan secara elektronik melalui AHU Online, terhadap Korporasi yang memiliki tingkat risiko rendah dan risiko menengah yang meliputi: pemeriksaan dokumen dan informasi, penilaian penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan keterangan hasil Pengawasan tidak langsung (off-site), dan Hasil Pengawasan tidak langsung (off-site) meliputi: isian data dan informasi Korporasi, temuan Pengawasan berdasarkan pemeriksaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan rekomendasi hasil Pengawasan tidak langsung (off-site).

 

Saat muncul pertanyaan siapa yang harus menetapkan pemilik manfaat, Erni menjelaskan sebagaimana berdasarkan pasal 13 ayat (1) Perpres 13/2018, selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik Manfaat lain : Hasil audit terhadap Korporasi yang dilakukan oleh Instansi Berwenang berdasarkan Peraturan Presiden ini; Informasi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang mengelola data dan/atau informasi Pemilik Manfaat, dan/atau menerima laporan dari profesi tertentu yang memuat informasi Pemilik Manfaat; dan/atau Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

 

Sementara itu, dalam sosialisasi ini Christophorus Banunaek secara teknis menjelaskan terkait pelaksanaan aplikasi Pemilik Manfaat/BO pada AHU Online berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 kepada seluruh peserta yang hadir. “Di era digital saat ini yang artinya dengan kemajuan teknologi informasi yang terus berkembang, masyarakat dalam menjalankan usahanya dengan mudah karena dibantu dengan dapat mendaftar secara online melalui aplikasi AHU Online, yang mana aplikasi tersebut dapat diakses oleh kami sebagai Notaris. Kami dari pihak Notaris sebelum melayani masyarakat yang sebagai klien kami yang ingin membuat suatu badan usaha, kami wajib mengenal isitilah prinsip pengguna jasa, untuk dilakukannya identifikasi, penggumpulan data informasi berupa identitas dari pengguna jasa baik perorangan dan korporasi. Kemudian kami juga melakukan verifikasi pengguna jasa berupa dokumen profil kegiatan usahanya, sumber dana dan lainnya untuk mengetahui kebenaran status pengguna jasa sebagai penerima manfaat. Selanjutnya dari pihak notaris juga melakukan pemantauan dalam hal pencatatan transaksi yang dilakukan secara elektronik,” papar Christophorus.

 

Sosialisasi ini juga mendapat perhatian yang cukup baik dari peserta, terlihat dari antusias peserta dalam bertanya melalui forum diskusi yang dibuka. Selanjutnya, semua pertanyaan yang diajukan dijawab secara bergantian oleh para narasumber. Nampak hadir juga Kasubbid AHU Kanwil Kemenkumham NTT, Regina Anu Siga bersama tim pelaksana yang terdiri Marten Tahun, Arnold Bailao, dan Polce Nitbani yang bekerja mempersiapkan terlaksananya penyelenggaraan sosialisasi ini dengan baik hingga akhir.

WhatsApp Image 2020 09 24 at 21.15.18

WhatsApp Image 2020 09 24 at 21.15.20

WhatsApp Image 2020 09 24 at 21.15.201

WhatsApp Image 2020 09 24 at 21.15.202


Cetak   E-mail