Jerih Payah Perancang Terbayarkan, Proses Asistensi Ranperda Kabupaten Sikka Berjalan Mulus Di Biro Hukum

41C4BA2A CA1B 44F4 A30D 337A489B33D7
Kupang - DPRD Kabupaten Sikka bersama unsur pemerintah daerah lainnya ditemani Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dipimpin oleh Yunus Bureni (Perancang Ahli Madya/Koordinator Perancang) serta Narita Ratu Kore (perancang ahli pertama), Solidaman B. Plaituka (perancang ahli pertama), Novi Maria Porsiana (Perancang Ahli Pertama, dan Lucky Dira Thome (perancang ahli pertama) melakukan asistensi  Ranperda Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu’an di Biro Hukum, Selasa (11/08/2020).

Sebelumnya di dalam pengharmonisasian di ruang pusat regulasi pada hari senin (10/08/2020) telah disepakati bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Sikka bersama Kanwil Kemenkumham NTT agar draft ranperda tersebut dilakukan penyusunan ulang secara berurutan, sistematis dan penambahan beberapa ketentuan untuk diatur lebih rinci. 

Untuk itu Tim Perancang zona Kabupaten Sikka di dampingi oleh Yunus melakukan kajian dan drafting ulang ranperda Kabupaten Sikka dari siang hingga tengah malam agar keesokan harinya dapat dilakukan asistensi di biro hukum. Proses yang melelahkan demi mendapatkan sebuah rancangan peraturan daerah yang berkualitas oleh tim perancang tersebut akhirnya berbuah hasil yang baik, terbukti dengan tidak ada hal yang bersifat substantive yang menjadi bahan diskusi maupun perdebatan terhadap ranperda tersebut. 

“kami merampingkan sejumlah norma di dalam ranperda ini dengan menggunakan Teknik pengacuan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh karena di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut telah mengatur hal yang secara rinci sehingga tidak perlu kita copy paste di dalam ranperda ini” jelas Yunus dalam kesempatan pertama diskusi di Biro Hukum.

Apresiasi disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sikka melalui ketua Pansus dan Asisten 1 Kabupaten Sikka yang berkesempatan hadir pada saat itu. Keduanya merasa bangga dengan hasil ranperda dimana di dalam proses pengharmonisasian ditindaklanjuti dengan koreksi dan penyusunan norma oleh perancang. “ranperda ini merupakan tanggapan terhadap perubahan regulasi yang harus mencantumkan bentuk perusahaan daerah. Kami sangat terbantu oleh Tim perancang yang mau terlibat membantu untuk melihat dan merombak ulang rancangan perda terdahulu sehingga menjadi draft untuk kita bahas kali ini” ucap Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sikka.

“secara substantive tidak ada yang berubah dari Ranperda ini, hanya judul yang disesuaikan oleh karena harus konsisten dengan istilah di dalam batang tubuh serta penambahan tabulasi untuk memudahkan dalam membaca norma di dalam ketentuan peralihan” ungkap Nyoman (Kabag Fasilitasi Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTT) sebelum akhirnya menutup kegiatan asistensi di Biro Hukum.


Cetak   E-mail