Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTT, Mendukung Birokrasi Yang Mempermudah Layanan Terhadap Masyarakat.

IMG 20200811 WA0003

IMG 20200811 WA0006

IMG 20200811 WA0005

Info Kanwil NTT_Selasa (11/08/2020) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Arfan Faiz Mukhlizi mewakili Kepala Kantor Wilayah menggelar Sosialisasi Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Sikka tadi pagi ini, dihadiri oleh masyarakat, para pelaku ekonomi, dan para notaris seKabupaten Sikka. 

 

Mengawali acara, Arfan dalam sambutannya mengatakan “penanganan Covid 19 di Nusa Tenggara Timur sangat baik, sehingga di masa Pandemi ini  kami masih bisa langsung bertemu dengan bapak/ibu diKabupaten Sikka, namun tentunya kita harus terus menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pertemuan. 

Ditambahkan, kegiatan ini sangat penting karena dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi satu langkah baik untuk membangun ekonomi yang mulai lesu akibat adanya Pandemi Covid 19.

Pada kesempatan itu, Arfan mengajak seluruh peserta untuk flashback pada krisis tahun 1998, banyak prusahaan modal besar yg bangkrut alias colaps, namun saat itu ada prusahaan-perusahaan menengah ke bawah yang justru tetap bertahan. Hal ini mengajarkan kita bahwa sebenarnya usaha yang digerakkan sendiri masyarakat sangat membantu kita dalam menguatkan dan meningkatkan usaha dan sumberdaya yang ada di daerah masing-masing. 

 

Langkah yang perlu di ambil oleh pelaku usaha adalah membuat usaha-usaha yang dipercaya dan dikelola dengan baik, tentunya usaha  yang berbadan hukum ini akan lebih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dibanding usaha-usaha yang di kelola perorangan tanpa berbadan hukum. Akan banyak sekali manfaat jika kita menggunakan badan usaha berbadan hukum.

 

Arfan mengatakan, kaitannya dengan pendaftaran badan usaha ini juga di kenal dengan sebutan BO (beneficial ownership atau pemilik manfaat), BO dalam suatu badan usaha berbadan hukum, oleh karena itu Arfan mengharapakan para notaris dapat menjaga agar setiap perorangan atau masyarakat luas diingatkan agar dalam pendirian badan usaha jangan hanya sebagai kedok, dan simbol2 saja untuk digunakan oleh orang-orang atau kelompok tertentu, karena justru mereka yang akan menerima keuntungan dari didirikannya Badan Usaha berbadan Hukum ini.

 

“Kami sudah mendeteksi ada oknum yang melakukan pencuciuan uang dan pendanaan aksi terorisme melalui badan usaha ini. Jadi perlu adanya pencegahan yang dilakukan agar betul-betul Badan Usaha ini didirikan untuk menjalankan hal baik. 

 

Selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Arfan menyarankan pada masyarakat agar BO ini disampaikan seperti yang seharusnya oleh masyarakat atau pelaku usaha. Di era digital 4.0 yang artinya TI merupakan bagian yang sangat penting dalam menjalankan usaha, masyarakar dapat mendaftar melalui secara online melalui aplikasi AHU Online  yang dapat di akses oleh para Pejabat Notaris. 

 

Pelayanan yang terintegrasi ini dapat lebih memudahkan, lebih akurat dapat dapat memangkas biaya. Kita berpatokan pada birokrasi saat ini yakni easy of doing bisnis, untuk masyarakat agar lebih mudah lebih cepat dan lebih. 

 

Bupati Kabupaten Sikka yang diwakili Asisten 1, Robertus Ray ditempat yang sama mengatakan, sejalan dengan ilmu pengetahuan, keinginan masyarakat untuk membentuk BU atau UMKM sangat tinggi, walaupun sejak bulan maret banyak usaha yang hampir guling tikar karena pandemi. Namun beliau mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTT untuk terobosan yang dilakukan yakni memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, para notaris dan masyarakat agar memahami mekanisme pembentukan BU.

 

Dalam perhelatan ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT menggandeng PMPTSP Provinsi NTT sebagai  narasumber dalam pemberian informasi. **DL


Cetak   E-mail