Kupang_Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM telah dilaksanakan pada Rabu (13/11) di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT. Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan oleh Kasubid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Gasper M. Kese.
Konsultasi pada kegiatan ini bermaksud untuk memberikan solusi atas permasalahan mengenai detil pelaksanaan penyelenggaraan program pemajuan HAM akan berjalan sesuai dengan kebijakan dan perencanaan pemangku program, seperti kinerja harus dilaporkan melalui aplikasi SMART, e-Monev, dan aplikasi lainnya.
Sebagai narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang, yaitu Dion Priawan Antariksa dan Johanis Nggoluth. Dijelaskan, bahwa pagu minus walaupun gaji (kelompok akun 51) tetap harus diselesaikan. Selain itu juga membahas tentang tata cara revisi anggaran antar kelompok akun dalam 1 DIPA, revisi anggaran antar DIPA dalam wilayah provinsi, dan revisi anggaran antar DIPA Eselon I. (nr)