Pembukaan Supervisi RKA-KL Pagu Anggaran Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT Tahun 2020 

Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Bapak Piet Bukorsyom, mewakili Kakanwil Kemenkumham NTT, membuka kegiatan Supervisi RKA-KL Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Tahun Anggaran 2020, Senin (9/9/2019).

supervisi 99191

supervisi 99192

supervisi 99193

Kegiatan yang dijadwalkan dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 9 September sampai dengan 11 September 2019 ini dipusatkan di Aula Kantor Wilayah dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang menangani penyusunan RKA-KL di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.

Sebelum masuk pada kegiatan inti supervisi yang dipandu oleh Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Kabag Program dan Pelaporan memberikan pengantar arahan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja dan Peserta Supervisi RKA-KL Pagu Anggaran Tahun 2020. Dalam arahannya, Piet Bukorsyom menjelaskan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini agar para komponen perencanaan mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran berbasis kinerja pada masing-masing Satuan Kerja, mampu mendeteksi tingkat kesalahan dalam penyusunan anggaran dan memperkecil terjadinya revisi anggaran.

Lebih lanjut, Piet Bukorsyom menyebutkan Efisiensi Belanja, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia serta Peningkatan Infrastruktur sebagai 3 (tiga) fokus utama Pemerintah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. "Harapan saya, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memperoleh pemahaman yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada dan menemukan solusi terbaik untuk Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT," ujar Piet.

M. Rosmini Manuhutu, Kabag Program dan Pelaporan juga menambahkan dimana begitu pentingnya peran keterlibatan Pimpinan baik di tingkat Kantor Wilayah hingga Kepala Satuan Kerja dalam penyusunan RKA-KL sehingga dapat menunjang seluruh kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.

99194

supervisi 99196

"Sebagai tindak lanjut dari pengendalian resiko, perlu dilakukan pengawasan yang terarah dalam hal penyerapan anggaran pada Satuan Kerja, diawali dengan membiasakan bedah DIPA semua UPT. Kedepan kami akan memonitor setiap bulan, melakukan pengawasan dengan cara memantau, setiap satker dalam pelaksanaan kegiatan, yang mana hal ini merupakan Indikator penilaian di Kementerian terhadap kinerja Kantor Wilayah" pungkas Budi Argap Situngkir diakhir arhannya_(y1)

supervisi 99195

supervisi 99198

 


Cetak   E-mail