PEMKAB BELU KONSULTASIKAN HARMONISASI PENYUSUNAN PERBUP DI KANWIL NTT

 IMG 20190826 WA0021
 
IMG 20190826 WA0023
 
IMG 20190826 WA0023
 
Kupang_Dalam rangka harmonisasi penyusunan Peraturan Bupati Belu terkait Tata Cara Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu yang diketuai oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu, Joice Manek bersama Bagian Hukum Setda Belu melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham NTT di Kupang, Senin (26/08).
 
Tim ini diterima oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana Djone turut hadir para perancang peraturan perundang-undangan. Dijelaskan Marciana, sebuah Peraturan Bupati (Perbup) tidak hanya dilihat dari judul saja, akan tetapi dilihat secara keseluruhan, barometer pencegahan penanganan perdagangan orang menjadi pokok untuk lebih diperhatikan. 
“Pendelegasian memerintahkan untuk membentuk Perbup tentang Tata Cara Pembentukan Gugus Tugas, namun dalam Perbup ini materi muatannya adalah pembentukan, mekanisme kerja, keanggotaan, dan anggaran. Maksud pembentukan Perbup ini untuk efektivitas pelaksanaan tugas di daerah namun secara legitimasi tidak sah karena tidak sesuai dengan pendelegasian” ujarnya.
 
Hal lain, lanjutnya, pembentukan Gugus Tugas dalam Perbup tersebut untuk menangani tindak pidana perdagangan orang tidak hanya korban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. “Perda Nomor 9 Tahun 2016 disarankan untuk direvisi karena berbicara mengenai tindak pidana perdagangan orang tidak hanya tentang korban saja melainkan untuk semua pihak,” ucap Marciana.
Konsultasi ini diisi pula dengan adanya masukan dari para perancang peraturan perundang-undangan, di antaranya : tujuan dan materi muatan serta kesesuaian peraturan perundang-undangan dan teknis penyusunan penyusunan Perbup. (nr)

Cetak   E-mail