Bertempat di Hotel Neo by Aston Kupang (Rabu 14/8/2019), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan kegiatan “Pelatihan SDM Penyedia Layanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Hadir sebagai peserta, di antaranya : perwakilan dari P2TP2A Kota Kupang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kepolisian, Rumah Sakit se-Kota Kupang dan jajaran Kanwil Kemenkumham NTT.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari sejak 13-14 Agustus 2019 mengundang Marciana D. Jone (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) sebagai narasumber dengan tema “Koordinasi Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Perspektif HAM”.
Di dalam pemaparan dan diskusi ditegaskan oleh beliau agar setiap unit layanan membuat Standar Pelayanan Minimal dalam memberikan layanan penerimaan pengaduan, layanan kesehatan, layanan penegakan hukum dan bantuan hukum, serta layanan sosial.
Kegiatan yang diakhiri dengan sesi tanya jawab berakhir pada pukul 12.00 Wita dengan komitmen bersama para penyedia layanan agar mengembangkan upaya pelayanan yang terintegrasi satu sama lain sehingga upaya perlindungan perempuan dan anak dapat tercapai.