Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pertemuan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi pemasalahan tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Selasa (16/01/2019) bertempat di ruangan rapat Biro Hukum Setda Provinsi NTT.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Asep Syarifudin, Kepala Divisi Administrasi Kanwil NTT, Piet Bukorsyom, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alex Lumba, Kalapas Kelas IIA Kupang, Baddarudin dan pihak keluarga Konay sebagai penggugat yang diwakili oleh Marthen Soleman Konay.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari alternatif penyelesaian masalah sengketa tanah yang melibatkan Pihak Kemenkumham, Pemerintah Provinsi NTT dan Keluarga Konay.
Kakanwil Asep berharap melalui pertemuan ini para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik.