TIM KANWIL LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PERMOHONAN PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Atambua_Dalam rangka promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten/Kota, Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kabupaten Belu bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa (07/05) di Gedung Dekranasda Belu.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Dekranasda Belu, Lidwina Vivi Lay Ng berharap agar semua kekayaan intelektual Kabupaten Belu bisa dilindungi. "Terutama tenunan khas Belu yang menggunakan pewarnaan alamiah, motif, dan cerita filosofi serta makna motif khas dari setiap kecamatan" ujarnya.

Vivi menambahkan adanya kesamaan budaya dengan masyarakat negara Timor Leste memungkinkan untuk didaftar sebagai KI mereka. "Jangan sampai akan tergerus di tengah arus globalisasi karena wilayah Kabupaten Belu berbatasan langsung dengan negara Timor Leste, karena kedekatan emosional, kekeluargaan, dan kesamaan budaya sehingga bisa mengklaim sebagai milik mereka" tutur Vivi.

Pada kesempatan itu pula Vivi juga memperkenalkan desain industri hasil karyanya berupa tas yang semuanya berbahan dari alam. Tema alam yang ramah berupa tas pesta terbuat dari anyaman daun gewang yang akan didaftar sebagai desain industri dari Kabupaten Belu dikarenakan tahun 2019 merupakan tahun desain industri.

Vivi juga menambahkan bahwa Dekranasda dan Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pendaftaran terhadap tenunan yang sangat banyak dan kaya dengan motif dan syarat filosofis terkait budaya adat istiadat masyarakat Belu yang sangat dibanggakannya.

Selanjutnya, materi tentang pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual disampaikan oleh Tim Kanwil Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Erni Mamo Li selaku Kabid Pelayanan Hukum dan Dientje E. Bule Logo selaku Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta terdiri dari para pengrajin dan binaan UMKM yang ada di Kabupaten Belu.

Erni Mamo Li memperkenalkan kekayaan intelektual yang terkait dengan kepemilikan komunal, antara lain : ekspresi budaya tradisional terkait dengan tarian lagu hasil karya yang dimiliki oleh Kabupaten Belu yang belum dilindungi. Tak hanya itu, pengetahuan tradisional seperti keterampilan meramu obat-obatan tradisional yang dilakukan masyarakat pada saat seorang ibu melahirkan dimandikan dengan obat-obatan tradisional berupa daun-daun sehingga memiliki fisik yang sehat dan tetap kuat melakukan aktivitas pasca melahirkan.

Menurut Erni, terkait dengan indikasi geografis Kabupaten Belu memiliki tetunan yang sangat variatif dan banyak namun belum mendapat perlindungan kekayaan intelektual. "Oleh karena itu diharapkan Pemda mengambil langkah untuk mendaftar karena untuk tenunan baru Kabupaten Sikka dan Alor yang mendaftar" kata Erni.

Kasubibd Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje E. Bule Logo menyampaikan syarat pendaftaran KI baik yang dilakukan secara manual maupun online. "Secara berkelompok atau umum masing-masing memiliki keuntungan. Jangan melihat harga yang harus dibayar namun manfaat ekonomis dan lamanya perlindungan. Biaya pendaftaran tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" kata Dientje.(nr)

IMG 20190508 WA0017

IMG 20190508 WA0015

IMG 20190508 WA0016

IMG 20190508 WA0012

IMG 20190508 WA0011

 

 


Cetak   E-mail