Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Asep Syarifudin membuka Rapat koordinasi Pemantauan dan Evaluasi oleh Panitia Pengawas Daerah. Dalam sambutannya, Asep menyampaikan dari 14 Organisasi Bantuan Hukum, sebanyak 7 Organisasi Bantuan Hukum telah berhasil di verifikasi yang tersebar diseluruh wilayah Nusa Temggara Timur.
Menurut Asep, hal ini menunjukkan bahwa pemilihan Bantuan Hukum melalui OBH sangatlah selektif. "Saya sangat mengapresiasi dan berharap kepada tujuh Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dapat mempertahankan akreditasi bahkan jika perlu dapat meningkatkan akreditasi yang dimilikinya. Dan kedepan para OBH ini dapat mendampingi Warga Binaan Pemasyarakatan miskin yang berada di Lapas/ Rutan yang tersebar di seluruh Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh layanan atau bantuan hukum secara cuma-cuma. Bagi satuan kerja yang belum tersedia OBH, mungkin dapat memperoleh pendampingan dari OBH terdekat dengan wilayah satuan kerja tersebut." Ujar Asep
Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat OBH yang lulus akreditasi kepada tujuh pelaksana bantuan hukum, yakni DPC Peradi Advokad Indonesia (peradi) Ruteng, Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (posbakumadin) Kefamenanu, Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (posbakumadin) Soe, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Kantor Wilayah (tengah) foto bersama Pimpinan OBH yang menerima sertifikat akreditasi
Selanjutnya, Penandatanganan Kontrak oleh seluruh pimpinan OBH bersama Kepala Kantor Wilayah disaksikan dan didampingi para Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kupang (6/5/2019).