Penandatanganan Kontrak antara Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dengan OBH tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin

asepsyarifudin obh65191

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Asep Syarifudin membuka Rapat koordinasi Pemantauan dan Evaluasi oleh Panitia Pengawas Daerah. Dalam sambutannya, Asep menyampaikan dari 14 Organisasi Bantuan Hukum, sebanyak 7 Organisasi Bantuan Hukum telah berhasil di verifikasi yang tersebar diseluruh wilayah Nusa Temggara Timur.

asepsyarifudin obh65192

asepsyarifudin obh65193

Menurut Asep, hal ini menunjukkan bahwa pemilihan Bantuan Hukum melalui OBH sangatlah selektif. "Saya sangat mengapresiasi dan berharap kepada tujuh Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dapat mempertahankan akreditasi bahkan jika perlu dapat meningkatkan akreditasi yang dimilikinya. Dan kedepan para OBH ini dapat mendampingi Warga Binaan Pemasyarakatan miskin yang berada di Lapas/ Rutan yang tersebar di seluruh Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh layanan atau bantuan hukum secara cuma-cuma. Bagi satuan kerja yang belum tersedia OBH, mungkin dapat memperoleh pendampingan dari OBH terdekat dengan wilayah satuan kerja tersebut." Ujar Asep

Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat OBH yang lulus akreditasi kepada tujuh pelaksana bantuan hukum, yakni DPC Peradi Advokad Indonesia (peradi) Ruteng, Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (posbakumadin) Kefamenanu, Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (posbakumadin) Soe, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya Provinsi Nusa Tenggara Timur.

asepsyarifudin obh65194

asepsyarifudin obh65196

Kepala Kantor Wilayah (tengah) foto bersama Pimpinan OBH yang menerima sertifikat akreditasi

Selanjutnya, Penandatanganan Kontrak oleh seluruh pimpinan OBH bersama Kepala Kantor Wilayah disaksikan dan didampingi para Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kupang (6/5/2019).

asepsyarifudin obh65195


Cetak   E-mail