Membentuk Mind Set Petugas Pemasyarakatan Pada Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

kontekpas 124194

Sejalan dengan perkembangan zaman pada saat ini yang mana merupakan era digitalisasi, yang memberi peluang baik individu, masyarakat maupun golongan untuk mengetahui segala sesuatu yang terjadi secara up to date, serta maraknya berita di media sosial terkait kinerja dan permasalahan yang terjadi di lingkungan Pemasyarakatan, menjadi pendorong bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan dalam meningkatkan Integritas ASN guna menghasilkan kinerja Pemasyarakatan yang jauh lebih baik lagi.

Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT saat ini, dengan mengundang seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebagai bentuk langkah awal memberikan pemahaman kepada para Pejabat terkait revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan guna terwujudnya peningkatan kinerja Pemasyarakatan.

kontekpas 124191

kontekpas 124192

kontekpas 124193

Untung Sudrajat (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT) pada sesi pertama menyampaikan materi Pelatihan Kemandirian (pertukangan, pengelasan, montir, pertanian, dll) menuju Lapas Produktif Berbasis Industri. Dan selanjutnya pada kesempatan kedua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marciana. D. Djone memberikan pemahaman terkait Layanan Bantuan Hukum Bagi Narapidana dan Tahanan pada Posbakum Pemasyarakatan.

Pemahaman terkait revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, lebih lanjut disampaikan narasumber dari Direktorat Bimkemas, Lenggono Budi yang memberi materi Pedoman Penilaian, kualitas, hasil kegiatan industri di Lapas Produktif, Pedoman indikator penilaian pelaksanaan layanan kepribadian dan layanan hukum, Petunjuk pelaksanaan bagi Asessor klasifikasi penempatan tahanan yang berkekuatan hukum dan Pedoman program pembimbingan berdasarkan tingkat resiko dan kebutuhan.

Menjawab tantangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang semakin dituntut untuk lebih baik, sesuai dengan Revitalisasi Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan dibagi atas 4 (empat) kategori, yakni super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security. Dimana setiap narapidana akan ditempatkan di Lapas sesuai penilaian terhadap seberapa besar kemungkinan si napi mengulangi tindak pidananya. Tentunya dengan kualifikasi atau kategori lapas ini akan mempengaruhi cara pembinaan terhadap narapidana yang ditempatkan pada lapas tersebut, dimana selama ini penilaian terhadap narapidana dititikberatkan pada jangka waktu si terpidana menjalani hukuman. Namun, dengan Revitalisasi penilaian akan berfokus pada perubahan perilaku narapidana. Pada akhir pertemuan, Lenggono mengharapkan dengan kegiatan ini, minimal sudah mulai terbentuknya satu mind set Petugas Pemasyarakatan pada Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Jum'at (12/4/2019)_yr.

kontekpas 124195


Cetak   E-mail