Pembukaan Kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2019

asepsyarifudin 114191

asepsyarifudin 114193

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Asep Syarifudin didampingi Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom dan Kepala Divisi Imigrasi, Erwin Wantania membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan di Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi dan Kerja Sama dengan mengangkat tema "Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan terhadap Layanan Kepribadian dan Pelayanan Hukum, Assesmen dan Klasifikasi Penempatan Bagi Tahanan yang telah memiliki kekuatan Hukum, Pembimbingan berdasarkan tingkat resiko dan kebutuhan klien serta kegiatan industri di Lapas Produktif"

asepsyarifudin 114192

asepsyarifudin 114197

Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Neo Eltari Kupang, diikuti peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan pejabat serta pegawai Divisi Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur. Membuka kegiatan, Asep Syarifudin menyampaikan bahwasanya dalam melaksanakan tugas Pembinaan Pemasyarakatan bukan hanya merupakan tanggungjawab Petugas Pemasyarakatan saja, melainkan sebagaimana dalam Undang-undang Pemasyarakatan menyatakan tanggungjawab Pembinaan terdapat 3 (tiga) unsur penting, pertama petugas, kedua masyarakat dan ketiga warga binaan itu sendiri. Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang berjalan selaras, saling mendukung sehingga diperoleh pembinaan pemasyarakatan yang baik, dan jika salah satu unsur itu ada yang tidak saling mendukung, tentunya pembinaan pemasyarakatan tidak dapat berjalan dengan baik.

asepsyarifudin 114194

Kakanwil Kemenkumham NTT, Asep Syarifudin saat memberikan materi kepada peserta Kontek Pemasyarakatan Tahun 2019

"Salah satu penyebab tidak efektifnya pembinaan dikarenakan lemahnya Integritas para Petugas Pemasyarakatan. Tahun 2019 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sedang bekerja keras bukan hanya ditujukan kepada eselon III namun juga kepada eselon IV pada satuan kerja seluruhnya dipersiapkan untuk melaksanakan WBK/ WBBM" tegas Asep. Dengan demikian, hal utama yang perlu dirubah dan menjadi tolak ukur adalah Integritas Petugas itu sendiri dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.

asepsyarifudin 114195

asepsyarifudin 114196

Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, dimana akan banyak diperoleh pengetahuan baik yang diberikan oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal maupun dari Kantor Wilayah dapat benar-benar diperhatikan, dipahami yang pada akhirnya dapat diimplementasikan atau dilaksanakan di satuan kerja masing-masing. Dalam acara pembukaan nampak hadir Kasubdit Pembimbingan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lenggono Budi dan Kasi Pendampingan dan Diversi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nasirudin serta beberapa pejabat administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kamis (11/4/2019)_yr


Cetak   E-mail